Connect with us

DPRD Kota Makassar

DPRD Makassar Gelar Rapat Paripurna, Bahas Perubahan Ketiga Tata Tertib Dewan

Published

on

KITASULSEL–MAKASSAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar menggelar Rapat Paripurna Kedua Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2026/2027 di Ruang Sipakatau, Balai Kota Makassar, Kamis (17/9/2026).

Rapat paripurna tersebut mengagendakan pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan DPRD Kota Makassar tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2025 mengenai Tata Tertib (Tatib) DPRD Kota Makassar.

Agenda ini menjadi bagian dari proses penyempurnaan regulasi internal lembaga legislatif guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi kedewanan agar berjalan sesuai mekanisme serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perubahan tata tertib tersebut menjadi perhatian penting dalam penyelenggaraan kelembagaan DPRD, mengingat tata tertib merupakan pedoman bagi anggota dewan dalam menjalankan aktivitas persidangan, pembahasan kebijakan, hingga pelaksanaan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.

Melalui pembahasan dan pengambilan keputusan dalam rapat paripurna, DPRD Kota Makassar berupaya memastikan aturan internal kelembagaan tetap relevan dengan kebutuhan pelaksanaan tugas serta dinamika kerja kedewanan.

BACA JUGA  Polemik Potongan Insentif Pekerja Keagamaan, Komisi D DPRD Makassar Desak Solusi Konkret

Penyempurnaan Regulasi Internal DPRD

Tata tertib DPRD memiliki peran penting dalam mengatur mekanisme kerja lembaga, termasuk penyelenggaraan rapat, pelaksanaan persidangan, serta tata cara anggota dewan menjalankan tugas dan kewenangannya.

Karena itu, perubahan terhadap regulasi internal perlu dilakukan melalui mekanisme kelembagaan yang berlaku dengan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan.

Perubahan ketiga atas Peraturan DPRD Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2025 ini menjadi bagian dari upaya menyesuaikan pedoman kerja kedewanan agar pelaksanaan tugas dapat berlangsung secara tertib, terarah, dan transparan.

Selain menjadi pedoman bagi anggota dewan, tata tertib juga berfungsi mendukung kepastian prosedur dalam setiap agenda resmi DPRD, termasuk proses pembahasan rancangan peraturan daerah dan kebijakan anggaran.

Dengan adanya penyempurnaan regulasi, pelaksanaan kegiatan kelembagaan diharapkan dapat berjalan lebih terstruktur serta mendukung koordinasi antarperangkat DPRD.

BACA JUGA  Ketua DPRD Makassar Supratman Sampaikan Duka Mendalam atas Meninggalnya HM Alwi Hamu

Perkuat Fungsi Legislasi, Anggaran, dan Pengawasan

Sebagai lembaga perwakilan rakyat di tingkat daerah, DPRD Kota Makassar memiliki tiga fungsi utama, yakni pembentukan peraturan daerah, anggaran, dan pengawasan.

Ketiga fungsi tersebut membutuhkan mekanisme kerja yang jelas agar setiap proses pengambilan keputusan dapat dilaksanakan sesuai ketentuan dan dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Dalam fungsi legislasi, DPRD berperan membahas dan membentuk peraturan daerah bersama pemerintah kota. Pada fungsi anggaran, DPRD terlibat dalam pembahasan dan persetujuan APBD sesuai kewenangannya. Sementara itu, fungsi pengawasan dijalankan untuk mengawasi pelaksanaan peraturan daerah dan kebijakan pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

Penyempurnaan tata tertib diharapkan dapat mendukung kelancaran pelaksanaan ketiga fungsi tersebut, terutama dalam menjaga ketertiban persidangan dan konsistensi prosedur kerja kelembagaan.

Meski demikian, efektivitas pelaksanaannya tetap bergantung pada penerapan aturan secara konsisten serta kepatuhan seluruh anggota dewan terhadap mekanisme yang telah ditetapkan.

BACA JUGA  DPRD Makassar Luncurkan Inovasi Si-Akses, Notifikasi WhatsApp Tingkatkan Transparansi Hak Keuangan Anggota Dewan

Komitmen terhadap Tata Kelola Kelembagaan

Rapat paripurna menjadi forum resmi bagi DPRD Kota Makassar untuk mengambil keputusan terhadap agenda strategis kelembagaan. Pelaksanaan forum tersebut juga mencerminkan pentingnya mekanisme formal dalam setiap proses penetapan kebijakan internal dewan.

Melalui agenda perubahan tata tertib ini, DPRD Kota Makassar diharapkan dapat terus memperkuat tata kelola kelembagaan yang tertib, transparan, dan akuntabel.

Penyempurnaan aturan internal juga diharapkan mendukung pelaksanaan tugas anggota dewan agar lebih terarah, sekaligus menjaga agar setiap proses pengambilan keputusan berlangsung sesuai prosedur hukum.

Dengan demikian, regulasi internal tidak hanya menjadi pedoman administratif, tetapi juga menjadi bagian penting dalam mendukung pelaksanaan tanggung jawab DPRD sebagai lembaga yang mewakili kepentingan masyarakat.

Rapat Paripurna Kedua Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2026/2027 tersebut menjadi salah satu agenda kelembagaan DPRD Kota Makassar dalam memperkuat mekanisme kerja dewan.

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Trending