Connect with us

Nasional

Menkum Tegaskan Karya 100 Persen Dibuat AI Tak Akan Dapat Perlindungan Hak Cipta

Published

on

KITASULSEL–KUTA — Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan karya yang sepenuhnya dibuat menggunakan artificial intelligence (AI) tidak akan mendapatkan perlindungan hak cipta.

Ketentuan mengenai karya yang dihasilkan dengan menggunakan teknologi AI tersebut akan diatur dalam revisi Undang-Undang Hak Cipta yang saat ini masih dalam proses pembahasan bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Supratman mengatakan pemerintah perlu memberikan batas yang jelas antara karya yang sepenuhnya diciptakan oleh AI dan karya manusia yang memanfaatkan AI sebagai alat bantu dalam proses kreatif.

“Sudah kita atur dalam Undang-Undang Hak Cipta yang akan datang. Kalau dia 100 persen AI, itu enggak mungkin kita beri perlindungan,” kata Supratman saat ditemui wartawan di sela Forum Global Dialogue on Cross-Border Copyright Royalty Governance in the Digital Era di Kuta, Rabu (7/10/2026).

Menurut Supratman, perkembangan teknologi membuat penggunaan AI dalam berbagai bidang kreatif semakin sulit dipisahkan dari aktivitas manusia. Karena itu, regulasi yang disiapkan pemerintah harus mampu membedakan antara pemanfaatan AI sebagai instrumen dengan karya yang seluruh proses penciptaannya dilakukan oleh mesin.

AI sebagai Alat Bantu Tetap Bisa Dilindungi

Supratman menjelaskan penggunaan AI tidak serta-merta membuat sebuah karya kehilangan hak cipta.

Perlindungan masih dimungkinkan apabila AI digunakan sebagai alat bantu dalam proses kreatif dan terdapat kontribusi nyata dari manusia dalam menghasilkan karya tersebut.

Dalam konteks ini, manusia tetap menjadi pihak yang memiliki peran dalam proses penciptaan, sementara AI hanya digunakan untuk membantu mengembangkan atau menyempurnakan karya.

BACA JUGA  Penyuluh Pertanian Garda Terdepan Transformasi Pertanian Indonesia

“Karena perkembangan teknologi, tentu AI menjadi sesuatu yang dalam kehidupan realistisnya kita menghadirkan itu. Sebagai alat bantu mungkin bisa, tapi kalau 100 persen itu diciptakan oleh AI, tentu tidak ada yang perlu kita lindungi,” ujar Supratman.

Dengan demikian, keberadaan teknologi AI dalam proses pembuatan sebuah karya tidak secara otomatis menghilangkan unsur hak cipta. Faktor yang menjadi perhatian adalah sejauh mana manusia memberikan kontribusi kreatif dalam karya tersebut.

Karya Sepenuhnya AI Tidak Memiliki Unsur Penciptaan Manusia

Sebaliknya, apabila sebuah karya sepenuhnya dihasilkan oleh AI tanpa adanya kontribusi manusia dalam proses penciptaannya, pemerintah menilai tidak terdapat unsur penciptaan manusia yang dapat menjadi dasar perlindungan hak cipta.

Pandangan tersebut menjadi salah satu aspek yang akan dituangkan dalam pembahasan revisi Undang-Undang Hak Cipta.

Menurut Supratman, aturan tersebut diperlukan untuk menghadapi perkembangan teknologi yang semakin cepat, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para pencipta, pelaku industri kreatif, dan masyarakat yang menggunakan teknologi AI.

Kehadiran AI dalam industri kreatif telah mengubah cara manusia menghasilkan berbagai jenis karya, mulai dari tulisan, musik, gambar, video hingga berbagai bentuk konten digital lainnya.

Di satu sisi, teknologi tersebut dapat mempercepat proses kreatif dan membuka peluang baru bagi masyarakat. Namun di sisi lain, perkembangan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai siapa yang dapat disebut sebagai pencipta dan siapa yang berhak memperoleh perlindungan hukum.

BACA JUGA  Setelah Beras, Mentan Amran Fokus Peningkatan Produksi dan Hilirisasi Komoditas Perkebunan

Revisi UU Hak Cipta Tengah Dibahas

Ketentuan mengenai karya berbasis AI tersebut menjadi bagian dari pembahasan Undang-Undang Hak Cipta yang tengah disiapkan pemerintah bersama DPR RI.

Pemerintah berupaya menyesuaikan regulasi hak cipta dengan perkembangan teknologi digital yang terus mengalami perubahan.

Supratman menyebut perkembangan AI tidak dapat dihindari dan perlu direspons melalui kerangka hukum yang mampu memberikan kepastian.

Regulasi nantinya diharapkan tidak hanya melindungi pencipta dan pemegang hak, tetapi juga mampu memberikan batas yang jelas terhadap penggunaan teknologi dalam menghasilkan sebuah karya.

Hal ini menjadi penting karena semakin banyak masyarakat menggunakan AI dalam aktivitas sehari-hari, termasuk untuk membantu pekerjaan kreatif.

Pemerintah perlu memastikan penggunaan AI sebagai teknologi pendukung tetap memiliki ruang, sementara perlindungan hak cipta tetap diberikan kepada karya yang memiliki kontribusi kreatif manusia.

AI Jadi Tantangan Baru Tata Kelola Hak Cipta

Persoalan hak cipta berbasis AI tidak hanya menjadi tantangan di Indonesia. Perkembangan teknologi tersebut juga menjadi perhatian dalam tata kelola hak cipta di tingkat internasional.

Hal itu turut dibahas dalam Forum Global Dialogue on Cross-Border Copyright Royalty Governance in the Digital Era yang berlangsung di Kuta.

Menurut Supratman, teknologi membawa peluang besar bagi perkembangan kreativitas. Namun pada saat bersamaan, AI juga menghadirkan tantangan baru dalam hal pengelolaan, identifikasi, hingga pemberian penghargaan terhadap karya.

BACA JUGA  Presiden Prabowo Optimis Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Diakhir Tahun 2025 Capai 7%

“Teknologi membuka peluang besar bagi kreativitas, tetapi juga menghadirkan tantangan baru terkait pengelolaan, identifikasi, dan penghargaan terhadap karya,” pungkasnya.

Perkembangan AI membuat batas antara karya yang sepenuhnya dihasilkan manusia dan karya yang dibuat dengan bantuan teknologi menjadi semakin kompleks.

Karena itu, aturan hak cipta yang baru diharapkan mampu menjawab perkembangan tersebut tanpa menghambat inovasi teknologi.

Pemerintah Siapkan Kepastian Hukum di Era AI

Dengan adanya pembahasan mengenai AI dalam revisi UU Hak Cipta, pemerintah ingin memastikan regulasi nasional tetap relevan dengan perkembangan teknologi.

Karya yang memiliki kontribusi kreatif manusia tetap mendapatkan ruang untuk memperoleh perlindungan, meskipun dalam proses pembuatannya memanfaatkan teknologi AI.

Sementara itu, karya yang sepenuhnya dihasilkan AI tanpa kontribusi manusia tidak akan diposisikan sama dengan karya ciptaan manusia.

Pembedaan tersebut nantinya menjadi salah satu aspek penting dalam penerapan aturan hak cipta di era digital.

Kebijakan ini juga diharapkan dapat memberikan kepastian bagi pelaku industri kreatif, pencipta, pengguna teknologi, serta berbagai pihak yang terlibat dalam ekosistem ekonomi kreatif.

Dengan semakin luasnya penggunaan AI, persoalan mengenai kepemilikan dan perlindungan karya diperkirakan akan terus berkembang. Pemerintah dan DPR pun dituntut menyiapkan regulasi yang mampu mengikuti perkembangan teknologi sekaligus menjaga kepentingan pencipta manusia.

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Trending