DISKOMINFO LUWU TIMUR
Tiga Tersangka Perambahan Hutan Lindung Loeha Luwu Timur Diserahkan ke Kejaksaan, Terancam 10 Tahun Penjara
KITASULSEL–LUWUTIMUR – Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Sulawesi menyerahkan tiga tersangka kasus dugaan penggunaan dan penguasaan kawasan Hutan Lindung Loeha, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, tanpa hak kepada Kejaksaan Negeri Luwu Timur.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial AI (32), AW (38), dan AR (51). Mereka diserahkan bersama barang bukti pada Senin (26/10/2026), setelah proses penyidikan dinyatakan berlanjut ke tahap penyerahan perkara kepada pihak kejaksaan.
Penyerahan tersebut menjadi perkembangan terbaru dalam penanganan dugaan perambahan kawasan hutan lindung yang berada di wilayah Kabupaten Luwu Timur.
Sebelumnya, ketiga tersangka sempat mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Makassar untuk menguji keabsahan penetapan tersangka oleh penyidik. Namun, seluruh permohonan tersebut ditolak oleh hakim.
Dengan ditolaknya tiga permohonan praperadilan dan diserahkannya tersangka beserta barang bukti kepada kejaksaan, perkara ini kini memasuki tahapan penanganan hukum berikutnya.
Tiga Praperadilan Ditolak Pengadilan Negeri Makassar
Kepala Balai Gakkumhut Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, menjelaskan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang harus dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Menurutnya, penyidik telah melakukan serangkaian langkah penyidikan dengan mengedepankan kecermatan, kecukupan alat bukti, serta kepatuhan terhadap prosedur hukum.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bagian dari proses hukum yang harus dijalankan secara cermat dan sesuai ketentuan. Kami ingin memastikan bahwa dugaan pelanggaran di kawasan hutan ditangani berdasarkan bukti yang sah dan melalui mekanisme yang berlaku. Pada saat yang sama, kami tetap menghormati hak setiap pihak dalam proses peradilan,” kata Ali Bahri.
Adapun tiga permohonan praperadilan yang diajukan para tersangka masing-masing terdaftar dengan Nomor 43/Pid.Pra/2026/PN.Mks., 44/Pid.Pra/2026/PN.Mks., dan 45/Pid.Pra/2026/PN.Mks.
Putusan atas permohonan tersebut dibacakan pada 2 dan 6 Oktober 2026.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai penetapan tersangka telah didukung sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah. Bukti tersebut meliputi keterangan saksi, keterangan ahli pemetaan dan kehutanan, serta barang bukti yang disita penyidik.
Meski demikian, penolakan praperadilan tidak serta-merta membuktikan kesalahan para tersangka dalam perkara pokok. Dugaan tindak pidana yang disangkakan tetap harus dibuktikan melalui proses peradilan pidana.
Perkebunan Merica Ditemukan di Kawasan Hutan Lindung
Kasus dugaan perambahan Hutan Lindung Loeha ini bermula ketika tim operasi Balai Gakkumhut Wilayah Sulawesi melakukan penindakan di Desa Loeha, Kabupaten Luwu Timur, pada Senin (3/8/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan kawasan hutan yang telah dibuka dan dimanfaatkan untuk aktivitas perkebunan merica.
Berdasarkan pengamatan awal petugas, luas lahan yang telah dibuka diperkirakan mencapai sekitar 1,5 hektare. Di lokasi tersebut juga ditemukan kurang lebih 1.500 pohon merica yang telah ditanam.
Selain tanaman perkebunan, petugas menemukan sebuah pondok kerja yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas di kawasan tersebut.
Untuk memastikan status lokasi, penyidik kemudian melakukan pemetaan koordinat dengan melibatkan ahli.
Hasil pemetaan menunjukkan bahwa lahan perkebunan merica tersebut berada di dalam kawasan Hutan Lindung Loeha.
Temuan tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam proses penyidikan dugaan penggunaan dan penguasaan kawasan hutan tanpa hak.
Polisi dan Penyidik Telusuri Dugaan Jual Beli Garapan
Dalam proses penyidikan, Balai Gakkumhut Wilayah Sulawesi juga mendalami dugaan adanya praktik jual beli atau ganti rugi lahan garapan secara informal.
Praktik tersebut diduga melibatkan pihak-pihak yang sebelumnya menggarap kawasan hutan tersebut.
Penelusuran dilakukan untuk mengetahui riwayat penguasaan lahan, bagaimana kawasan tersebut mulai dimanfaatkan sebagai perkebunan, serta siapa saja pihak yang berkaitan dengan aktivitas di dalam kawasan Hutan Lindung Loeha.
Penyidik juga mendalami kemungkinan adanya transaksi pengalihan penguasaan lahan yang tidak didasarkan pada hak atau izin yang sah.
Pendalaman tersebut menjadi bagian dari upaya mengungkap secara utuh rangkaian dugaan pelanggaran kehutanan yang terjadi di lokasi.
Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara dan Denda Rp7,5 Miliar
Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 78 ayat (3) juncto Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Berdasarkan ketentuan hukum yang disangkakan penyidik, para tersangka terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp7,5 miliar.
Penanganan perkara ini menjadi bagian dari upaya Kementerian Kehutanan dalam mengawasi dan melindungi kawasan hutan dari aktivitas penggunaan maupun penguasaan tanpa dasar hukum yang sah.
Kawasan Hutan Lindung Loeha merupakan salah satu wilayah yang perlu dijaga kelestariannya dari aktivitas pembukaan lahan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Kementerian Kehutanan juga mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan melakukan aktivitas perkebunan maupun transaksi lahan sebelum memastikan status dan legalitas kawasan tersebut.
Masyarakat Diimbau Memastikan Status Lahan
Melalui penanganan perkara ini, masyarakat diharapkan semakin memahami pentingnya memastikan status suatu lahan sebelum melakukan pembukaan, pemanfaatan, maupun transaksi jual beli.
Praktik jual beli atau ganti rugi lahan garapan secara informal tanpa dasar hukum yang jelas dapat menimbulkan persoalan hukum, terutama apabila lokasi tersebut ternyata masuk dalam kawasan hutan negara.
Masyarakat juga diimbau untuk memeriksa status dan batas kawasan hutan melalui instansi berwenang serta melaporkan apabila menemukan dugaan aktivitas perambahan atau penguasaan kawasan hutan tanpa izin.
Penyerahan tiga tersangka kepada Kejaksaan Negeri Luwu Timur menandai berlanjutnya proses hukum kasus dugaan perambahan Hutan Lindung Loeha. Selanjutnya, pembuktian mengenai dugaan tindak pidana yang disangkakan akan diuji melalui mekanisme peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
-
Nasional1 tahun agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics2 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
4 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
4 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoDuet Birokrat dan Legislatif, NasDem Usung Syahar-Kanaah di Pilkada Sidrap










You must be logged in to post a comment Login