Connect with us

DPRD Kota Makassar

Pemkot dan DPRD Makassar Perketat Pengawasan Minuman Beralkohol, Perda 2014 Diusulkan Diganti

Published

on

KITASULSEL–MAKASSAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bersama DPRD Kota Makassar mendorong penguatan pengawasan dan pengendalian peredaran minuman beralkohol (minol). Upaya tersebut dilakukan melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif Komisi A DPRD Kota Makassar tentang Pengawasan dan Pengendalian, Pengadaan, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Pembahasan regulasi tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna di Aula Sipakatau, Balai Kota Makassar, Senin (2/11/2026).

Ranperda ini diarahkan untuk memperkuat pengawasan terhadap distribusi dan penjualan minuman beralkohol di Kota Makassar. Sejumlah aspek menjadi perhatian, mulai dari pembatasan usia konsumen, pengaturan lokasi dan waktu penjualan, legalitas usaha, hingga pencegahan peredaran minuman beralkohol ilegal.

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengatakan penyesuaian regulasi diperlukan untuk menjawab perkembangan kondisi masyarakat serta dinamika perdagangan yang terus berubah.

Menurutnya, pengaturan peredaran minuman beralkohol harus mendapatkan perhatian serius agar distribusi dan penjualannya tidak berlangsung tanpa pengawasan.

“Kondisi masyarakat yang terus berubah, tentu dibutuhkan penyesuaian lewat aturan,” kata Munafri usai mengikuti Rapat Paripurna.

Pria yang akrab disapa Appi itu menegaskan, pemerintah tidak menginginkan konsumsi minuman beralkohol berkembang menjadi kebiasaan di tengah masyarakat.

Ia menyebut, terdapat sejumlah ketentuan yang harus menjadi batasan dalam peredaran dan penjualan minuman beralkohol, sehingga pengawasannya perlu dilakukan secara konsisten.

“Minol ini kan memang harus menjadi perhatian kita karena jangan sampai minuman beralkohol ini dianggap menjadi sebuah kebiasaan,” tuturnya.

“Itu yang kita tidak inginkan. Karena banyak sekali kaidah-kaidah yang membatasi peredaran minol ini,” sambung Appi.

Munafri menjelaskan, pengawasan harus mencakup penerapan ketentuan mengenai batas usia konsumen serta lokasi penjualan. Salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah jarak tempat penjualan dari fasilitas masyarakat, termasuk sekolah.

Menurutnya, aturan mengenai lokasi dan tata cara penjualan harus diterapkan secara konsisten agar aktivitas perdagangan minuman beralkohol tidak melanggar ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA  DPRD Makassar Gelar Pengawasan Pemerintahan, Pelayanan Administrasi Kependudukan Jadi Sorotan

Selain persoalan penjualan, Wali Kota juga menyoroti potensi masuknya minuman beralkohol ilegal melalui berbagai jalur distribusi, termasuk jalur laut dan wilayah kepulauan di Kota Makassar.

Kondisi geografis Makassar sebagai kota terbuka dinilai membutuhkan sistem pengawasan yang lebih terkoordinasi. Pemerintah perlu memastikan distribusi barang yang masuk melalui jalur transportasi laut maupun jalur lainnya dapat terpantau sesuai kewenangan masing-masing instansi.

“Kota terbuka, masuk lewat kapal laut dan sebagainya, ya harus menjadi kontrol kita,” jelasnya.

Komisi A Dorong Penggantian Perda Nomor 4 Tahun 2014

Sementara itu, Juru Bicara Komisi A DPRD Kota Makassar, Rachmat Taqwa Qurais (RTQ), menjelaskan bahwa Ranperda inisiatif tersebut diarahkan untuk menggantikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2014.

Menurut politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut, regulasi yang berlaku saat ini perlu diperbarui agar selaras dengan perkembangan peraturan nasional, sistem perizinan berusaha, serta dinamika perdagangan minuman beralkohol.

Ia menilai, pembaruan aturan menjadi kebutuhan untuk memperkuat pengawasan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha.

RTQ mengungkapkan, perkembangan pola perdagangan saat ini menghadirkan tantangan baru dalam pengawasan minuman beralkohol. Aktivitas pemesanan melalui media sosial hingga layanan pengantaran menjadi bagian dari dinamika perdagangan yang perlu mendapatkan perhatian dalam penyusunan regulasi.

Karena itu, pengaturan yang disusun nantinya perlu mencakup aspek legalitas usaha, mekanisme pengawasan, pembatasan penjualan, serta penanganan terhadap berbagai bentuk pelanggaran.

“Pengawasan harus dilaksanakan dengan memperhatikan pembatasan dan larangan perdagangan minuman beralkohol berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

“Termasuk verifikasi usia dan keterlacakan kegiatan usaha, dengan tetap memperhatikan kewenangan pemerintah pusat serta perlindungan data pribadi,” lanjut RTQ.

Ia juga menekankan bahwa pengawasan peredaran minuman beralkohol tidak dapat dilakukan secara parsial oleh satu instansi saja.

BACA JUGA  DPRD Makassar Gelar Rapat Paripurna, Bahas Perubahan Ketiga Tata Tertib Dewan

Dibutuhkan pembagian tugas dan kewenangan yang jelas antara perangkat daerah, khususnya sektor perdagangan, pelayanan perizinan, pariwisata, kesehatan, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Selain itu, koordinasi dengan Kepolisian, instansi pengawasan obat dan makanan, serta Bea Cukai juga diperlukan agar setiap temuan di lapangan dapat ditindaklanjuti oleh lembaga yang memiliki kewenangan.

Menurut RTQ, pembagian kewenangan tersebut penting untuk menghindari tumpang tindih dalam pelaksanaan pengawasan sekaligus memastikan setiap bentuk pelanggaran mendapatkan penanganan sesuai ketentuan hukum.

Atas dasar itu, Komisi A memandang penggantian Perda Nomor 4 Tahun 2014 perlu dilakukan secara menyeluruh, bukan sekadar mengubah atau menambahkan sejumlah pasal.

“Sebab, perubahan parsial berpotensi menyisakan ketidaksinkronan antara ketentuan lama dengan sistem pengaturan yang berlaku saat ini,” tuturnya.

Tujuh Kelompok Materi Pengaturan Ranperda Minol

Dalam penjelasannya, RTQ menguraikan bahwa berdasarkan naskah akademik, materi muatan Ranperda Pengawasan dan Pengendalian, Pengadaan, dan Penjualan Minuman Beralkohol mencakup tujuh kelompok pengaturan.

Pertama, ketentuan umum.

Bagian ini mengatur tujuan pembentukan regulasi, kewenangan pemerintah daerah, serta pembagian tugas dan tanggung jawab antarperangkat daerah dalam pelaksanaan pengawasan minuman beralkohol.

Kedua, penggolongan minuman beralkohol dan legalitas usaha.

Pengaturan ini mencakup penggolongan minuman beralkohol serta kesesuaian legalitas kegiatan usaha. Di dalamnya juga terdapat mekanisme penelitian lapangan, verifikasi teknis, hingga penyusunan berita acara sebagai dokumen pemenuhan persyaratan.

Ketiga, pengendalian lokasi, waktu, dan tata cara penjualan.

Materi ini mencakup pengaturan lokasi penjualan, waktu operasional, tata cara perdagangan, serta pembatasan usia konsumen. Pengawasan terhadap minuman beralkohol tradisional juga menjadi bagian yang diatur sesuai peruntukan dan ketentuan hukum.

Keempat, pengawasan berbasis risiko.

Pengawasan akan diarahkan melalui pemeriksaan kepatuhan dan sistem data pengawasan. Pelaksanaannya tetap harus memperhatikan hak pelaku usaha serta ketentuan perlindungan data pribadi.

BACA JUGA  Ketua DPRD Makassar Terima Kunjungan Silaturahmi Ketua PN Makassar

Kelima, tindak lanjut hasil pengawasan.

Bagian ini mengatur langkah yang dapat dilakukan pemerintah apabila ditemukan pelanggaran, mulai dari pembinaan, perintah perbaikan, hingga penerapan sanksi administratif sesuai kewenangan.

Termasuk pula pengaturan mengenai pengamanan administratif barang yang harus dibedakan secara tegas dari tindakan penyitaan untuk kepentingan penyidikan.

Keenam, koordinasi pengawasan dan pengendalian.

Pengaturan ini menitikberatkan pada koordinasi lintas instansi, termasuk mekanisme pertukaran data dan penerusan temuan kepada lembaga yang memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan.

Ketujuh, ketentuan peralihan dan penutup.

Bagian terakhir mengatur penanganan legalitas usaha yang telah diterbitkan, penyelesaian permohonan yang masih berjalan, serta pencabutan Perda Nomor 4 Tahun 2014.

Selain itu, diatur pula keberlakuan sementara peraturan pelaksanaan yang sudah ada sepanjang tidak bertentangan dengan Perda baru.

“Serta keberlakuan sementara peraturan pelaksanaan sepanjang tidak bertentangan dengan Perda baru,” terangnya.

Diharapkan Berikan Kepastian Hukum

Melalui penyusunan Ranperda tersebut, Komisi A DPRD Kota Makassar berharap sistem pengawasan minuman beralkohol dapat dibangun secara lebih terintegrasi dan memiliki landasan hukum yang jelas.

Regulasi ini nantinya diharapkan mampu memberikan kepastian mengenai batasan kegiatan usaha, mekanisme distribusi dan penjualan, serta tanggung jawab masing-masing pihak dalam menjaga ketertiban perdagangan minuman beralkohol.

Di sisi lain, penguatan pengawasan juga diharapkan dapat membantu pemerintah daerah mencegah peredaran minuman beralkohol ilegal serta meminimalkan potensi pelanggaran di lapangan.

Dengan pembaruan regulasi secara menyeluruh, Pemkot dan DPRD Makassar mendorong terciptanya tata kelola peredaran minuman beralkohol yang lebih tertib, terukur, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pembahasan Ranperda ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dan legislatif dalam menyesuaikan kebijakan dengan perkembangan zaman, sekaligus memastikan pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol tetap berjalan dengan memperhatikan kepentingan masyarakat dan kepastian hukum bagi pelaku usaha.

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Trending