Connect with us

DPRD Kota Makassar

Pansus DPRD Makassar Bahas Ranperda BMD, Hartono Dorong Penataan Aset Daerah Lebih Optimal

Published

on

KITASULSEL–MAKASSAR – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Makassar mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Barang Milik Daerah (BMD) sebagai upaya memperkuat tata kelola aset pemerintah daerah. Pembahasan ini diawali dengan meminta penjelasan Pemerintah Kota Makassar mengenai urgensi perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Barang Milik Daerah.

Rapat pembahasan tersebut berlangsung di lantai dua Gedung Sayap DPRD Kota Makassar, Kamis (3/9/2026). Rapat dipimpin langsung Ketua Pansus BMD DPRD Makassar, H. Hartono.

Dalam pertemuan itu, Pansus meminta pandangan umum dari jajaran Pemerintah Kota Makassar untuk memahami alasan dan kebutuhan mendasar di balik pengajuan perubahan regulasi tersebut.

Hartono mengatakan, pembahasan Ranperda BMD tidak boleh hanya berorientasi pada perubahan aturan, tetapi juga harus mampu menjawab berbagai persoalan yang selama ini muncul dalam pengelolaan aset milik pemerintah daerah.

BACA JUGA  Tiga Mantan Anggota DPRD Makassar Jadi Legislator Sulsel, Dahyal Ucapkan Selamat

“Kita baru meminta pandangan umum dari teman-teman Pemerintah Kota terkait dengan urgensi diajukannya perubahan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 ini,” kata Hartono.

Menurut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut, pengelolaan barang milik daerah membutuhkan regulasi yang mampu mengatur seluruh tahapan secara terintegrasi. Hal itu mencakup proses identifikasi aset, pencatatan, penatausahaan, hingga optimalisasi pemanfaatannya.

Ia menilai, keberadaan aturan yang komprehensif menjadi penting agar aset milik pemerintah daerah dapat dikelola secara tertib dan memberikan manfaat nyata bagi pembangunan Kota Makassar.

Hartono berharap perubahan Perda tersebut nantinya dapat menjadi landasan untuk meningkatkan pemanfaatan aset daerah sebagai salah satu sumber daya ekonomi pemerintah kota.

“Kita berharap pembahasan perda ini betul-betul menjawab seluruh persoalan, mulai dari pengidentifikasian, pencatatan, penatausahaan sampai pada optimalisasi pemanfaatan aset ini untuk revitalisasi sumber daya ekonomi pemerintah kota dalam membangun kota ini,” ujarnya.

BACA JUGA  Apiaty Amin Syam Tekankan Orang Tua Soal Pendidikan Terbaik untuk Anak

Pembahasan Dilanjutkan dengan Isu Prioritas

Hartono menjelaskan, rapat awal tersebut masih berfokus pada penjelasan umum mengenai urgensi perubahan regulasi. Adapun pembahasan lebih mendalam mengenai persoalan yang dianggap mendesak akan dilanjutkan dalam rapat berikutnya.

Pansus akan mengidentifikasi berbagai hal yang perlu mendapatkan perhatian agar substansi Ranperda benar-benar sesuai dengan kebutuhan pengelolaan barang milik daerah di Kota Makassar.

“Besok baru kita masuk pada apa-apa yang kita anggap urgent untuk kita bahas,” jelasnya.

Tahapan pembahasan tersebut diharapkan dapat membantu Pansus dan Pemerintah Kota Makassar menyusun rumusan regulasi yang lebih terarah, sekaligus memastikan setiap ketentuan yang diusulkan memiliki relevansi dengan persoalan pengelolaan aset di lapangan.

Perkuat Tata Kelola Aset untuk Pembangunan Kota

BACA JUGA  DPRD Makassar Apresiasi Kebijakan Ramadan Pemkot, Dorong Penegakan Aturan Tempat Hiburan

Lebih lanjut, Hartono menegaskan bahwa perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2017 harus mampu menjawab kebutuhan hukum terkait penataan dan pengelolaan barang milik daerah secara menyeluruh.

Menurutnya, aset daerah perlu dikelola dengan baik agar keberadaannya tidak hanya tercatat secara administratif, tetapi juga dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

“Pada intinya, kita berharap perubahan perda ini menjawab seluruh kebutuhan regulasi terkait dengan penataan dan pengelolaan barang milik daerah, aset sumber daya daerah kita,” pungkas Hartono.

Melalui pembahasan Ranperda BMD ini, DPRD Kota Makassar berharap penyempurnaan regulasi dapat mendorong pengelolaan aset daerah yang lebih tertib, transparan, akuntabel, dan produktif.

Dengan tata kelola yang semakin baik, barang milik daerah diharapkan mampu memberikan nilai tambah bagi pemerintah kota serta mendukung pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat Makassar.

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Trending