Connect with us

DPRD Kota Makassar

DPRD Makassar Bahas Lanjutan P-PPAS 2026, Dinas Pertanahan Hadir Bersama Komisi A

Published

on

KITASULSEL–MAKASSAR – DPRD Kota Makassar melanjutkan pembahasan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (P-PPAS) Tahun Anggaran 2026 bersama mitra kerja Komisi A bidang pemerintahan, Selasa (15/9/2026).

Rapat berlangsung di Ruang Badan Anggaran (Banggar) Kantor DPRD Kota Makassar. Pertemuan tersebut menjadi bagian dari koordinasi antara legislatif dan jajaran Pemerintah Kota Makassar dalam mematangkan rancangan perubahan anggaran daerah.

Dalam agenda tersebut, Dinas Pertanahan Kota Makassar turut hadir untuk mengikuti pembahasan bersama Banggar DPRD dan mitra kerja Komisi A.

Jajaran Dinas Pertanahan yang hadir dipimpin Sekretaris Dinas Pertanahan Kota Makassar, H. Emil Yudiyanto Tadjuddin, SE., M.Si. Ia didampingi Kepala Bidang I, Muh. Izhar Kurniawan, S.H., M.H., serta Kepala Bidang II yang membidangi penanganan masalah tanah dan pengamanan fisik tanah.

BACA JUGA  DPRD Makassar Ultimatum Disdik Terkait Pembayaran Sertifikasi Guru

Kehadiran jajaran perangkat daerah tersebut merupakan bagian dari koordinasi dalam pembahasan rencana perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara untuk tahun anggaran berjalan.

Pembahasan P-PPAS menjadi salah satu tahapan penting dalam proses perencanaan perubahan anggaran daerah. Melalui forum tersebut, pemerintah daerah bersama DPRD mencermati kembali prioritas program serta alokasi anggaran yang direncanakan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan.

Perkuat Koordinasi Perencanaan Anggaran

Dalam pembahasan lanjutan ini, DPRD Kota Makassar bersama mitra kerja pemerintah daerah membahas rancangan perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara sebagai bagian dari proses pematangan kebijakan fiskal daerah.

Koordinasi tersebut diperlukan untuk menyelaraskan rencana program dan kegiatan perangkat daerah dengan arah kebijakan pembangunan serta kemampuan keuangan daerah.

BACA JUGA  Sekretaris DPRD Makassar Hadiri High Level Meeting TP2DD 2026, Perkuat Sinergi Transformasi Digital

Bagi Dinas Pertanahan Kota Makassar, keterlibatan dalam pembahasan bersama Banggar DPRD menjadi bagian dari proses koordinasi kelembagaan terkait perencanaan dan penyesuaian anggaran.

Sektor pertanahan memiliki ruang lingkup pekerjaan yang berkaitan dengan administrasi pertanahan, penanganan persoalan tanah, serta pengamanan fisik aset tanah pemerintah daerah. Oleh karena itu, perencanaan program pada sektor ini perlu diselaraskan dengan kebutuhan dan prioritas pemerintah kota.

Melalui koordinasi antara perangkat daerah dan DPRD, rancangan perubahan anggaran diharapkan dapat dibahas secara terarah dengan mempertimbangkan kebutuhan pelaksanaan program serta ketentuan pengelolaan keuangan daerah.

Tahapan Menuju Pembahasan Perubahan Anggaran

Pembahasan P-PPAS merupakan bagian dari rangkaian proses penyusunan perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Tahapan ini menjadi ruang bagi DPRD dan pemerintah daerah untuk mematangkan prioritas pembangunan serta plafon anggaran sementara sebelum melanjutkan proses pembahasan berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA  DPRD Kota Makassar Gelar Rapat Pemandangan Umum Tiga Ranperda, Tekankan Kolaborasi dan Transparansi

Dalam proses tersebut, komunikasi antara Badan Anggaran DPRD, komisi terkait, dan perangkat daerah menjadi unsur penting untuk menyelaraskan rencana kegiatan dengan kebijakan anggaran pemerintah kota.

DPRD menjalankan fungsi anggaran melalui pembahasan bersama pemerintah daerah, sementara perangkat daerah memberikan penjelasan sesuai lingkup tugas dan rencana program masing-masing.

Rapat lanjutan pada Selasa (15/9/2026) tersebut menjadi bagian dari upaya mematangkan rancangan perubahan P-PPAS 2026 di lingkungan Pemerintah Kota Makassar.

Hasil pembahasan diharapkan dapat menjadi landasan bagi tahapan penganggaran selanjutnya, sehingga penyesuaian anggaran daerah dapat dilakukan secara terencana, terukur, dan sesuai dengan prioritas pembangunan Kota Makassar.

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Trending