Connect with us

Dandim 1420 Pimpin acara korps raport pelepasan Personel MPP, Pindah Satuan dan Masuk Satuan

Published

on

Kitasulsel, Sidrap – Komandan Komando Distrik Militer (Kodim) 1420 Sidrap, Letkol Inf Andika Ari Prihantoro, SE.,M.I.Pol memimpin acara korps raport pelepasan Personel MPP, Pindah Satuan dan Masuk Satuan di Aula Makodim 1420 Sidrap Kelurahan Majjelling Wattang Kecamatan Maritengngae Kabupaten Sidrap, Senin (30/01/2023) pagi.

Dalam sambutannya, Letkol Inf Andika Ari Prihantoro,S.E.,M.I.Pol menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu implementasi dari upaya pembinaan personel, pembinaan tradisi di lingkungan TNI Angkatan Darat khususnya Kodim 1420 Sidrap.

“Sekaligus sebagai penghormatan dan penghargaan bagi personel yang akan menjalani purna tugas, pindah satuan maupun personel yang telah melaksanakan Satgas Apter Papua,”Ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Dandim 1420 Sidrap tidak lupa mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi tingginya kepada Peltu Muh. Idris yang akan melaksanakan Purna Tugas dan Koptu Faisal Umami yang akan Pindah Satuan beserta keluarganya yang telah melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan baik selama berdinas di Kodim 1420 Sidrap.

“Jagalah hubungan baik dan tetaplah jalin komunikasi serta silaturahmi meskipun sudah ditengah-tengah masyarakat.”Harap Dandim.

Lanjut Dandim, Saya juga tak lupa menyampaikan selamat datang kepada Sertu Muh. Hasyim yang baru kembali melaksanakan tugas Satgas Apter di Papua.

“Segeralah menyesuaikan dan selamat bertugas di Satuan Kodim 1420 Sidrap,”Tutupnya.(win)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

DISKOMINFO LUWU TIMUR

Resmi! Ini Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah 2026 di Luwu Timur

Published

on

KITASULSEL—LUWU TIMUR — Pemerintah Kabupaten Luwu Timur resmi menetapkan besaran Zakat Fitrah, Infaq Rumah Tangga Muslim, Infaq Calon Haji, serta Fidyah untuk Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi melalui Surat Keputusan Bupati Luwu Timur Nomor: 96/A-06/III/Tahun 2026.

Penetapan tersebut dilakukan sebagai pedoman bagi masyarakat muslim dalam menunaikan kewajiban zakat selama bulan suci Ramadhan, sekaligus memastikan keseragaman nilai pembayaran yang disesuaikan dengan kondisi harga kebutuhan pokok di daerah.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdakab Luwu Timur, Amran Akmal, menyampaikan bahwa besaran zakat fitrah tahun ini telah melalui penetapan resmi pemerintah daerah.

“Bagi masyarakat yang ingin menunaikan zakat fitrah, silakan menyesuaikan dengan ketentuan yang telah ditetapkan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur,” ujar Amran, Selasa (3/3/2026).

Adapun besaran zakat fitrah ditetapkan berdasarkan kategori kualitas beras yang umum dikonsumsi masyarakat, yakni:

  • Beras terendah: Rp13.000 x 3 kg = Rp39.000 per orang
  • Beras sedang: Rp15.000 x 3 kg = Rp45.000 per orang
  • Beras tertinggi: Rp17.000 x 3 kg = Rp51.000 per orang

Selain zakat fitrah, pemerintah daerah juga menetapkan besaran infaq dan fidyah, yaitu:

  • Infaq Rumah Tangga Muslim (RTM): Rp30.000 per Kepala Keluarga
  • Infaq Calon Haji: Rp1.000.000 per orang
  • Fidyah: Rp35.000 per jiwa per hari

Pemerintah Kabupaten Luwu Timur berharap masyarakat dapat menunaikan kewajiban zakat tepat waktu sehingga manfaatnya dapat segera dirasakan oleh para mustahik serta memperkuat semangat kepedulian sosial selama bulan Ramadhan.

 

Continue Reading

Trending