Connect with us

Kabupaten Sidrap

HUT Korpri ke-53 di Sidrap Dimeriahkan dengan Jalan Santai dan Donor Darah

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP Menyemarakkan Hari Ulang Tahun ke-53 Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), Pemerintah Kabupaten Sidrap menggelar acara jalan santai yang dirangkaikan dengan kegiatan donor darah, Jumat pagi, (6/12/2024).

Kegiatan ini berlangsung meriah diikuti aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, serta berbagai kalangan lainnya.

Peserta jalan santai dilepas Penjabat (Pj.) Bupati Sidrap, H. Basra, start dan finis di Kompleks SKPD Sidrap, Kelurahan Batu Lappa, Kecamatan Watang Pulu.

Tampak di antara peserta, Ketua DPRD Sidrap, H. Takyuddin Masse, Dandim 1420 Sidrap, Letkol Inf Awaloeddin, Kapolres Sidrap, AKBP Fantry Taherong, Kajari Sidrap, Sutikno, Ketua Pengadilan Negeri Sidrap, Fitriah Ade Maya, serta undangan lainnya.

“Selain menyemarakkan HUT Korpri, kegiatan ini juga mempererat silaturahmi, menjaga kesehatan, serta mendukung kegiatan sosial,” ujar Basra didampingi Ketua DP Korpri Sidrap, Muhammad Iqbal.

BACA JUGA  Bupati Sidrap Audiensi dengan Menteri Pertanian, Tegaskan Dukungan Astacita Presiden dan Swasembada Pangan

Jalan santai diwarnai undian berbagai doorprize menarik, dengan hadiah utama satu unit sepeda listrik. Di kesempatan yang sama diserahkan pula hadiah bagi para juara lomba dan pertandingan dalam rangka HUT Korpri.

Kegiatan ditutup pertandingan bola voli ekshibisi yang diikuti forkompinda, pejabat pemda dan instansi vertikal di Kabupaten Sidrap.

“Saya mengapresiasi semua pihak yang telah memeriahkan rangkaian HUT Korpri tahun 2024, mari terus jaga kebersamaan dan kerja sama demi kemajuan Kabupaten Sidrap,” tandas Basra. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kabupaten Sidrap

JMSI Sidrap Gandeng KP2KP Gelar Pelatihan Aplikasi Coretax bagi Pelaku UMKM dan Perusahaan Media

Published

on

KITASULSEL—SIDRAP — Jaringan Media Serikat Indonesia (JMSI) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) bekerja sama dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap menggelar kegiatan pembelajaran penggunaan aplikasi Coretax bagi pelaku UMKM sektor perdagangan, industri, jasa, serta badan usaha lainnya.

Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Telkom, Kelurahan Majjelling, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Senin (2/3/2026), dan diikuti sejumlah pengusaha media serta pelaku usaha lokal.

Ketua JMSI Sidrap, Syafruddin Wela, mengatakan kegiatan ini merupakan inisiatif organisasi untuk membantu para pemilik perusahaan media dan pelaku usaha memahami sistem administrasi perpajakan terbaru berbasis digital.

Menurutnya, berdasarkan data JMSI Sidrap, terdapat sekitar 35 perusahaan media yang telah berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) dan memiliki kewajiban pelaporan pajak secara mandiri.

BACA JUGA  Peringatan Maulid di Lautang Benteng, Bupati dan Wabup Sidrap Hadir Bersama Warga

“Kami berinisiatif menghadirkan kegiatan ini agar teman-teman media dan pelaku usaha dapat memahami sistem Coretax. Selama ini banyak yang harus datang langsung ke kantor pajak untuk konsultasi, sehingga melalui kegiatan ini kami berharap prosesnya menjadi lebih mudah,” ujar Syafruddin.

Ia menegaskan, sebagai organisasi yang menghimpun pemilik perusahaan media, JMSI mendorong anggotanya memiliki tata kelola administrasi perusahaan yang tertib dan profesional, termasuk dalam hal kepatuhan pelaporan perpajakan.

Sementara itu, Kepala KP2KP Sidrap, Khairul, menjelaskan bahwa aplikasi Coretax mulai diterapkan sejak tahun 2025 dan digunakan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak tahun 2025 yang mulai dilaporkan pada Januari 2026.

Dalam kegiatan tersebut, pihak KP2KP memberikan pengenalan dasar penggunaan Coretax, mulai dari proses aktivasi akun hingga persyaratan administrasi yang harus dipenuhi wajib pajak.

BACA JUGA  Pemerintah Sidrap Gelar Musyawarah Persiapan Turun Sawah Dukung Program IP300

“Untuk dapat menggunakan Coretax, wajib pajak harus melakukan aktivasi akun terlebih dahulu. Selain itu, pemadanan data seperti NIK dengan NPWP juga perlu dilakukan sebelum pelaporan SPT,” jelas Khairul.

Ia menambahkan, wajib pajak yang belum melakukan pemadanan data maupun aktivasi akun dapat langsung mendatangi kantor KP2KP Sidrap dengan membawa Kartu Keluarga untuk mendapatkan pendampingan proses aktivasi.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan pelaku usaha, khususnya perusahaan media dan UMKM di Kabupaten Sidrap, semakin memahami sistem perpajakan terbaru serta meningkatkan kepatuhan dalam melaporkan kewajiban pajak secara mandiri.

Selain sebagai sarana edukasi, kegiatan tersebut juga menjadi ajang silaturahmi antara pelaku usaha dan petugas pajak, sekaligus memperkuat kesiapan menghadapi transformasi administrasi perpajakan digital yang terus berkembang.

BACA JUGA  Jembatan Bulu Cenrana Roboh Lagi, Syahar: Struktur dan Perencanaan memang Harus Matang
Continue Reading

Trending