Connect with us

ParePare

Tutup Reses Masa Sidang I, Muhammad Sadar Hadirkan Wali Kota Parepare Terpilih Tasming Hamid

Published

on

Kitasulsel–PAREPARE Ketua Fraksi NasDem Sulawesi Selatan, Muhammad Sadar menutup reses masa sidang pertama Tahun 2024-2025, di Keluruhan Ujung Baru, Kecamatan Soreang, Kota Parepare, Kamis (6/12/2024)

Temu konstituen ini terasa spesial bagi warga Parepare, karena menghadirkan langsung Wali Kota Parepare terpilih, Tasming Hamid yang juga sekaligus ketua DPD NasDem.

Kegiatan ini juga turut dihadiri anggota fraksi NasDem Parepare, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda dan sejumlah warga Ujung Baru.

Dalam sambutannya, Tasming Hamid mengatakan bahwa, kehadirannya disini dalam kapasitas sebagai Ketua DPD NasDem Parepare.

“Tidak salah ki (pilih Muhammad Sadar), karena memang Anggota DPRD kalau setelah dipilih maka harus kembali bertemu, salah satunya melalalui reses,” kata Tasming.

BACA JUGA  Ringankan Beban Warga Jelang Nataru, Pemkot Parepare Gelar Pasar Murah

Tasming mengatakan bahwa, kedatangan Kakak Muhammad Sadar disini dalam rangka untuk menyerap aspirasi dari masyarakat agar nantinya disampaikan di rapat paripurna.

“Tentu melalui momentum ini kami di parepare berharap bantuan dari provinsi. Olehnya itu sekali lagi terimakasih atas kehadiran ta di kota parepare,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua Fraksi NasDem Sulsel Muhammad Sadar mengucapkan terimakasih atas waktunya bisa hadir di tempat ini.

“Mungkin sudah merepotkan dengan kedatangan kami karena harus meluangkan waktunya datang ke tempat ini,” terang Sadar.

Ia juga menyampaikan terimakasih kepada masyarakat kota parepare yang telah memberi dukungan, sehingga diberi amanah duduk di DPRD sulsel dari dapil 6.

Legislator NasDem Sulsel ini juga meminta kepada masyarakat agar melakukan pengawasan terhadap program, maupun proyek yang dikerjakan pemerintah.

BACA JUGA  Jelang Pelantikan, Tasming Hamid dan Hermanto Matangkan Persiapan di Istana Negara

“Makanya saya sampaikan bahwa program dari provinsi, khsusunya proyek yang anggarannya dari provinsi untuk dilakukan pengawasan, karena kalau pelaksanaannya tidak sesui rencana maka dampaknya juga ke masyarakat,” jelas Sadar.

Kegiatan reses temu konstituen ini, berlangsung interaktif, masyarakat yang hadir sangat antusias dan menyampaikan apa yang menjadi aspirasinya.

Salah satu aspirasi yang muncul dari masyarakat adalah persoalan Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang tidak semua anak memiliki. Sementara persyaratan mendapat beasiswa harus mengantongi KIP. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

ParePare

Wali Kota Parepare Tasming Hamid Keluarkan Aturan Baru, ASN Parepare Wajib Tingkatkan Kualitas Pelayanan

Published

on

Kitasulsel–PAREPARE Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, secara resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.3/32/Hkm tentang Peningkatan Disiplin dan Kinerja Pelayanan.

Langkah ini dilakukan dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan kualitas pelayanan kepada masyarakat melalui optimalisasi disiplin kerja, kualitas, dan produktivitas kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN).

Surat edaran ini menjadi tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, serta Peraturan Wali Kota Parepare Nomor 48 Tahun 2023 mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Jam Kerja dan Disiplin ASN

Dalam surat edaran tersebut, ASN lingkup Pemerintah Kota Parepare diwajibkan untuk mematuhi disiplin kerja terutama dalam hal waktu kerja. Rincian jadwal kerja ASN diatur sebagai berikut:

BACA JUGA  Jelang Pelantikan, Tasming Hamid dan Hermanto Matangkan Persiapan di Istana Negara

Senin hingga Kamis: Masuk kerja pukul 07.30 WITA yang diawali dengan apel pagi di kantor masing-masing dan pulang pada pukul 16.00 WITA.

Jumat: Masuk kerja tetap pada pukul 07.30 WITA dan pulang kerja pukul 16.30 WITA.

Bulan Ramadhan: Waktu kerja akan disesuaikan dengan ketentuan khusus yang akan diatur dalam Surat Edaran Bagian Organisasi.

ASN juga diharuskan untuk tetap berada di ruangan atau kantor selama jam kerja, kecuali ada tugas lain yang mengharuskan meninggalkan tempat kerja. Selain itu, waktu istirahat pun ditetapkan dengan jelas:

Senin hingga Kamis: Istirahat pada pukul 12.00 hingga 13.00 WITA.

Jumat: Istirahat lebih awal, mulai pukul 11.30 hingga 13.00 WITA.

BACA JUGA  Ringankan Beban Warga Jelang Nataru, Pemkot Parepare Gelar Pasar Murah

Bulan Ramadhan: Waktu istirahat menyesuaikan ketentuan khusus.

Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

Surat edaran ini juga menekankan pentingnya penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam pelayanan publik. ASN diminta mengedepankan keramahan dengan menerapkan konsep 5S, yaitu senyum, salam, sapa, sopan, dan santun.

Pelayanan diharapkan dapat memberikan kenyamanan, kemudahan, sesuai kebutuhan masyarakat, serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Kewajiban Ibadah dan Pembinaan ASN

Bagi ASN yang beragama Islam, diinstruksikan untuk melaksanakan shalat di awal waktu dan dianjurkan bagi laki-laki untuk melaksanakan shalat berjamaah.

Tasming Hamid juga meminta kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah, Direktur Perumda, Camat, Kepala UPTD, Lurah, serta para pejabat lainnya untuk konsisten menindaklanjuti surat edaran ini. Mereka diharuskan melakukan pembinaan, pengawasan, dan menerapkan kebijakan punishment and reward (pemberian sanksi dan penghargaan) guna memastikan peningkatan disiplin dan kinerja pelayanan ASN.

BACA JUGA  Bangga Layanan Bedah Saraf Hadir di RS Hasri Ainun, Pj Wali Kota Minta Jaga Kualitas

Surat edaran ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan kerja yang lebih disiplin dan produktif, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat di Kota Parepare. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel