Connect with us

NEWS

PN Jaksel Tak Terima Praperadilan dr Tifa Terkait Kasus Isu Ijazah Jokowi

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan dokter Tifa atau dr Tifa dalam perkara terkait isu dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo tidak dapat diterima atau niet ontvankelijk verklaard (NO).

Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal Sulistio dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026).

“Menyatakan permohonan praperadilan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diperiksa karena berkas perkara dr Tifa telah lebih dahulu dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Berdasarkan fakta persidangan, pelimpahan berkas perkara dilakukan pada 27 Juli 2026. Sementara itu, permohonan praperadilan baru didaftarkan oleh pihak dr Tifa pada 3 Agustus 2026.

Dengan demikian, pendaftaran permohonan praperadilan dilakukan setelah perkara pokok telah dilimpahkan ke pengadilan.

Hakim menilai kondisi tersebut menyebabkan permohonan praperadilan gugur demi hukum. Pengadilan pun tidak melanjutkan pemeriksaan terhadap materi atau substansi pokok keberatan yang diajukan pemohon.

BACA JUGA  Muhyiddin Dinonaktifkan, Danny Pomanto Tunjuk M Guntur jadi Plh Kadis Pendidikan

“Ketika berkas sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri, maka status Pemohon praperadilan adalah terdakwa, bukan tersangka. Oleh karena itu, status Pemohon tetap sebagai terdakwa, sehingga Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum mengajukan permohonan praperadilan, maka haknya mengajukan praperadilan telah gugur,” ujar hakim.

Putusan tersebut merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2026 mengenai pelimpahan perkara dan penyelenggaraan pemeriksaan pokok perkara ketika terdapat permohonan praperadilan yang sedang berjalan.

dr Tifa Hormati Putusan Hakim

Menanggapi putusan tersebut, dr Tifa menyatakan menghormati keputusan yang telah dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Meski demikian, ia menegaskan putusan tidak diterimanya permohonan praperadilan itu tidak dapat diartikan sebagai kekalahan dirinya dalam perkara tersebut.

BACA JUGA  Sudirman Said Diperiksa Kejagung, Jelaskan Praktik Pengadaan Minyak Mentah Era Petral

“Praperadilan kami dinyatakan NO itu bukan berarti kami kalah, juga tidak berarti membenarkan prosedur yang dilakukan oleh Kejaksaan. NO ini hanyalah bahwa permohonan kami tidak diperiksa itu saja. Dan ini akan berlanjut lagi,” ujar dr Tifa kepada wartawan usai sidang.

Ia menjelaskan bahwa alasan tidak diterimanya permohonan praperadilan berkaitan dengan persoalan administratif, khususnya waktu pengajuan permohonan, dan bukan merupakan penilaian hakim terhadap substansi keberatannya atas proses hukum yang dijalani.

“Hakim ketika memutuskan bahwa pengajuan praperadilan kami itu tidak diterima itu bukan dari sisi itunya, tetapi dari sisi administratifnya. Kami dinyatakan terlambat, itu saja,” katanya.

Dakwaan Sempat Dibatalkan

Dalam perkara pokok, dr Tifa sebelumnya didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum atas dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Joko Widodo terkait isu ijazah palsu.

Jaksa mendakwa dr Tifa menggunakan ketentuan pidana fitnah yang merujuk pada aturan dalam KUHP lama dan KUHP baru, serta ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.

BACA JUGA  Jusuf Kalla: Perang Sebabkan Ekonomi Dunia Menurun

Namun, dalam proses persidangan sebelumnya, majelis hakim membatalkan dakwaan tersebut. Hakim menilai penggunaan dan pencampuran dua rezim hukum yang berbeda dalam surat dakwaan menimbulkan persoalan kepastian hukum.

Akibatnya, sidang perkara tersebut tidak dilanjutkan ke tahap pembuktian. Majelis hakim kemudian memerintahkan agar surat dakwaan dikembalikan kepada penuntut umum.

Setelah itu, jaksa menyusun kembali surat dakwaan terhadap dr Tifa dan kembali melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan untuk menjalani proses persidangan.

Dengan putusan terbaru PN Jakarta Selatan, permohonan praperadilan dr Tifa dinyatakan tidak dapat diterima karena diajukan setelah berkas perkara pokok dilimpahkan ke pengadilan, sementara proses hukum perkara pokok tetap berlanjut sesuai mekanisme yang berlaku.

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Trending