Connect with us

Nasional

Disaksikan Prabowo, Satgas PKH Serahkan Rp13,24 Triliun dan 259 Ribu Hektare Lahan ke Negara

Published

on

KITASULSEL–JAKARTA — Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali menyerahkan hasil penindakan dan penguasaan kembali kawasan hutan kepada negara.

Dalam penyerahan tahap VIII tersebut, Satgas PKH mengembalikan uang sebesar Rp13.241.335.681.910,13 atau sekitar Rp13,24 triliun, serta kawasan hutan seluas 259.230,73 hektare.

Prosesi penyerahan berlangsung di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (6/10/2026), dan disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

Uang belasan triliun rupiah tersebut berasal dari sejumlah sumber penerimaan negara yang berkaitan dengan hasil tindak lanjut Satgas PKH.

Rinciannya yakni sekitar Rp3,47 triliun dari penagihan denda administratif di bidang kehutanan, kemudian Rp1,53 triliun dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan RI dalam penanganan tindak pidana khusus, serta Rp8,22 triliun dari penerimaan pajak atas wajib pajak yang merupakan hasil tindak lanjut Satgas PKH.

BACA JUGA  RDP Perdana Bersama Komisi VIII DPR RI, Kemenag Berkomitmen untuk Layanan Haji Lebih Baik

Burhanuddin: Uang Disetorkan ke Kas Negara

Jaksa Agung ST Burhanuddin selaku Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH mengatakan, seluruh uang tersebut akan diserahkan melalui Kementerian Keuangan untuk selanjutnya disetorkan ke kas negara.

“Sejalan dengan komitmen tersebut, hari ini kami melaporkan sekaligus menyerahkan uang sebesar Rp13.241.335.681.910,13 kepada negara melalui Kementerian Keuangan untuk disetorkan ke kas negara,” kata Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Selasa (6/10).

Penyerahan uang dilakukan secara simbolis oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin bersama Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin kepada Menteri Keuangan Suahasil Nazara.

Sementara itu, hasil penguasaan kembali kawasan hutan diserahkan kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.

259 Ribu Hektare Kawasan Hutan Dikembalikan

Selain uang, Satgas PKH juga menyerahkan kawasan hutan hasil penguasaan kembali seluas 259.230,73 hektare kepada negara.

Dari luasan tersebut, sekitar 140.762,04 hektare berasal dari sektor perkebunan dan diserahkan kepada Kementerian Kehutanan untuk dikelola oleh PT Agrinas Palma Nusantara.

BACA JUGA  Update Gempa NTT: Korban Capai 47 Orang Berdasarkan Info BNPB

Kemudian, sekitar 118.256,74 hektare kawasan hutan konservasi dan hutan lindung akan digunakan untuk kepentingan reforestasi.

Adapun dari sektor pertambangan terdapat 211,95 hektare kawasan yang turut diserahkan kembali kepada Kementerian Kehutanan.

Penyerahan lahan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah mengembalikan penguasaan kawasan hutan yang sebelumnya dimanfaatkan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penyerahan Tahap VIII

Penyerahan uang dan kawasan hutan pada Selasa ini merupakan tahap VIII yang dilakukan Satgas PKH sejak dibentuk pada Februari 2025.

Pada tahap sebelumnya, Satgas PKH juga telah beberapa kali menyerahkan hasil penindakan kepada negara, termasuk penyerahan sekitar Rp10,27 triliun dan lahan seluas 2,37 juta hektare pada Mei 2026.

BACA JUGA  Pantau Penyelenggaraan CAT, Badan Penyelenggara Haji Utus Tim Khusus ke Makassar

Dengan penyerahan tahap VIII ini, akumulasi kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali Satgas PKH mencapai sekitar 6,22 juta hektare, terdiri atas 6.206.212,14 hektare dari sektor perkebunan dan 14.633,79 hektare dari sektor pertambangan.

Disaksikan Presiden Prabowo

Presiden Prabowo Subianto hadir langsung dalam prosesi penyerahan hasil penertiban tersebut di Kejaksaan Agung.

Dalam kegiatan itu, Prabowo menyaksikan penyerahan uang kepada Kementerian Keuangan dan kawasan hutan kepada Kementerian Kehutanan.

Kehadiran Presiden juga menjadi bagian dari agenda pemerintah untuk memastikan hasil penertiban kawasan hutan dan penyelamatan penerimaan negara dapat dikembalikan serta dikelola untuk kepentingan negara.

Satgas PKH menegaskan hasil penertiban tersebut akan ditindaklanjuti melalui mekanisme pengelolaan negara, baik dalam bentuk penerimaan yang masuk ke kas negara maupun pengelolaan kembali kawasan hutan sesuai peruntukannya.

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Trending