Connect with us

Anggota Satpol PP Menghimbau Secara Persuasif Serta Humanis Kepada Pengguna Kendaraan Roda 2 dan PK5 yang Melanggar

Published

on

Kitasulsel, Makassar—Anggota Satpol PP melakukan Patroli Wilayah (Pendestrian Jalan) dan menghimbau kepada pengguna kendaraan roda 2 agar tidak memarkir kendaraannya di badan jalan/bahu jalan, Selasa (31/01/2023), pukul 10:00-10:50, Wita.

Adapun PK5 yang melanggar, anggota Satpol PP menghimbau secara persuasif serta humanis, di Jalan Jendral. Sudirman, Haji Bau, Penghibur & sekitaran jalan lingkar CPI (Centre Point Of Indonesia), Kecamatan Ujung Pandang.

Nampak para pengguna kendaraan roda 2 agar tidak memarkir kendaraannya di badan Jalan dan Bahu Jalan.dan mengindahkan teguran Anggota Satpol PP.

Pihaknya melakukan patroli rutin dalam sehari.Situasi Diperintahkan untuk meninggalkan lokasi Aman Terkendali.

Dihadiri Anggota Satpol PP PTI (1 Orang) dan Pleton Putra 8 Orang. (My)

 

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

DISKOMINFO LUWU TIMUR

Resmi! Ini Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah 2026 di Luwu Timur

Published

on

KITASULSEL—LUWU TIMUR — Pemerintah Kabupaten Luwu Timur resmi menetapkan besaran Zakat Fitrah, Infaq Rumah Tangga Muslim, Infaq Calon Haji, serta Fidyah untuk Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi melalui Surat Keputusan Bupati Luwu Timur Nomor: 96/A-06/III/Tahun 2026.

Penetapan tersebut dilakukan sebagai pedoman bagi masyarakat muslim dalam menunaikan kewajiban zakat selama bulan suci Ramadhan, sekaligus memastikan keseragaman nilai pembayaran yang disesuaikan dengan kondisi harga kebutuhan pokok di daerah.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdakab Luwu Timur, Amran Akmal, menyampaikan bahwa besaran zakat fitrah tahun ini telah melalui penetapan resmi pemerintah daerah.

“Bagi masyarakat yang ingin menunaikan zakat fitrah, silakan menyesuaikan dengan ketentuan yang telah ditetapkan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur,” ujar Amran, Selasa (3/3/2026).

Adapun besaran zakat fitrah ditetapkan berdasarkan kategori kualitas beras yang umum dikonsumsi masyarakat, yakni:

  • Beras terendah: Rp13.000 x 3 kg = Rp39.000 per orang
  • Beras sedang: Rp15.000 x 3 kg = Rp45.000 per orang
  • Beras tertinggi: Rp17.000 x 3 kg = Rp51.000 per orang

Selain zakat fitrah, pemerintah daerah juga menetapkan besaran infaq dan fidyah, yaitu:

  • Infaq Rumah Tangga Muslim (RTM): Rp30.000 per Kepala Keluarga
  • Infaq Calon Haji: Rp1.000.000 per orang
  • Fidyah: Rp35.000 per jiwa per hari

Pemerintah Kabupaten Luwu Timur berharap masyarakat dapat menunaikan kewajiban zakat tepat waktu sehingga manfaatnya dapat segera dirasakan oleh para mustahik serta memperkuat semangat kepedulian sosial selama bulan Ramadhan.

 

Continue Reading

Trending