Politics
Siap Dilantik Sebagai Walikota Makassar, Appi Lolos Pemeriksaan Kesehatan dengan Kondisi Prima
Kitasulsel–JAKARTA Wali Kota Makassar terpilih, Munafri Arifuddin alias Appi dinyatakan sehat, setelah menjalani pemeriksaan kesehatan sebagai bagian dari persiapan mengikuti pelantikan oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, pada Kamis (20/2/2025) mendatang.
“Alhamdulillah, saya sudah ikuti proses pemeriksaan kesehatan. Hasilnya sehat,” jelas Appi, usai pemeriksaan kesehatan, di Jakarta.
“Ini bagian dari rangkaian pelantikan di Istana Negara. Sehingga saya bersama bu Aliyah, siap dilantik,” sambung pria yang kini menjabat Konsul Kehormatan Republik Kroasia di Makassar itu.
Tes ini mencakup berbagai aspek untuk memastikan kesiapan fisik dan kesehatan (Appi-Aliyah) selaku pemimpin Kota Makassar, sebelum menjalankan tugasnya.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pasangan Tagline MULIA dalam kondisi prima dan siap mengikuti prosesi pelantikan pekan ini.
Secara pribadi, Appi mengaku santai saat mengikuti pemeriksaan kesehatan. Menurutnya, sudah pernah mengikuti medical check up seperti ini, apalagi beberapa kali mengikuti kontestasi Pilkada.
“Saya santai ikuti pemeriksaan (medical check up). Ini memang menjadi bagian dari agenda Kemendagri sebelum pelantikan,” jelas Ketua DPD II Golkar Makassar itu.
Mantan Bos PSM itu, mengatakan usai menjalani pelantikan pada 20 Februari mendatang, dirinya sebagai Wali Kota Makassar, atau kepala daerah terpilih akan langsung menjalani retret di Akmil Magelang.
Ia juga meminta doa dan dukungan dari masyarakat Kota Makassar agar proses pelantikan berjalan lancar dan pemerintahan baru dapat membawa perubahan yang lebih baik sesuai dengan visi pasangan MULIA.
“Usai menjalani pelantikan pada 20 Februari mendatang, saya ikut menjalani retret di Akmil Magelang. Tentu kami siap mengemban tugas dan amanah yang telah dipercayakan masyarakat Kota Makassar,” tutur Munafri.
Diketahui, jadwal pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah pada hari Kamis 20 Februari 2025. Lewat radiogram yang dikirim ke seluruh Gubernur wakil gubernur, bupati wakil bupati dan walikota wakil walikota terpilih, Kemendagri telah mengatur jadwal Registrasi, Check Kesehatan, Pengambilan Undangan dan Tanda Pangkat Dalam Rangka Pelantikan.
Radiogram Kementerian Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/644/SJ tentang Pelantikan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Serentak 20 Februari 2025 menginformasikan bahwa jadwal Registrasi, Check Kesehatan, Pengambilan Undangan dan Tanda Pangkat Dalam Rangka Pelantikan untuk kepala daerah se-Provinsi Sulsel dilaksanakan pada Hari Senin 17 Februari 2025.
Registrasi dan Check Kesehatan dilaksanakan di Plaza Gedung C dan Gedung F lantai 3 Kemendagri. Agenda berikutnya adalah mengikuti gladi kotor pada hari Selasa 18 Februari 2025 pukul 07.00 WIB dengan mengenakan pakaian olahraga.
Kemudian pada hari Rabu 19 Februari 2025 pukul 07.00 WIB akan mengikuti gladi bersih dengan mengenakan pakaian dinas upacara
Setelah mengikuti pelantikan pada tanggal 20 Februari 2025, agenda wajib berikutnya adalah orientasi kepemimpinan kepala daerah dan wakil kepala daerah. (*)
NEWS
Fraksi Gerindra Dukung RUU Perampasan Aset, Minta Perlindungan Hak Masyarakat Diperkuat
Kitasulsel–JAKARTA – Fraksi Partai Gerindra di Komisi III DPR RI menyatakan mendukung pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sebagai upaya memperkuat penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana. Namun, Gerindra mengingatkan agar regulasi tersebut tetap menjamin perlindungan hak asasi manusia dan tidak merugikan masyarakat yang tidak terbukti bersalah.
Pernyataan tersebut disampaikan Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra, Bimantoro Wiyono, dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Menurut Bimantoro, Fraksi Gerindra mendukung penguatan instrumen hukum melalui RUU Perampasan Aset. Namun, pelaksanaannya harus tetap mengedepankan keseimbangan antara efektivitas penegakan hukum dan perlindungan terhadap hak-hak warga negara.
“Kami dari Fraksi Gerindra sangat mendukung bagaimana penegakan hukum harus bisa dimaksimalkan. Dan juga kami pun ingin mengawal serta memastikan bahwa di saat jalannya penegakan hukum ini, hak asasi manusia itu tetap bisa, harus bisa berimbang, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan,” kata Bimantoro.
Ia menyoroti praktik penyitaan aset yang dilakukan sejak tahap awal proses hukum. Menurutnya, terdapat sejumlah kasus di mana aset telah disita karena diduga berkaitan dengan tindak pidana, namun setelah melalui proses persidangan justru dinyatakan tidak memiliki hubungan dengan perkara tersebut.
Bimantoro menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi yang besar bagi pemilik aset maupun pihak lain yang bergantung pada aktivitas usaha tersebut.
“Terkadang ada beberapa kasus juga yang kita lihat bahwa setelah disita, ternyata aset ini tidak berkaitan. Berapa banyak kerugian ekonomi yang dihasilkan oleh penyitaan tersebut,” ujarnya.
Sebagai contoh, ia menyebut sebuah usaha seperti stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang disita karena diduga terkait tindak pidana. Jika proses hukum berlangsung hingga dua atau tiga tahun dan aset tersebut akhirnya dinyatakan tidak terkait perkara, maka usaha tersebut telah terhenti dan berdampak pada pekerja yang kehilangan mata pencaharian.
“Berarti pom bensin itu sudah harus ditutupkan, tidak bisa berjalan. Ada karyawan-karyawan yang harus dirumahkan di sana. Nah, tindakan ekonomi ini yang menurut saya bisa merugikan pihak-pihak yang memang pada akhirnya tidak terbukti,” jelasnya.
Karena itu, Bimantoro meminta agar RUU Perampasan Aset memuat mekanisme mitigasi risiko untuk melindungi masyarakat yang tidak terbukti melakukan tindak pidana, sehingga tidak mengalami kerugian akibat proses penyitaan.
Ia juga menekankan pentingnya penerapan prinsip proporsionalitas dan due process of law dalam setiap tahapan penegakan hukum. Menurutnya, kewenangan aparat penegak hukum harus diatur secara jelas dan ketat agar tidak membuka peluang terjadinya penyalahgunaan wewenang (abuse of power).
“Kami minta masukannya bagaimana memitigasi risikonya agar APH tidak bisa abuse of power di pasal ini,” tegas Bimantoro.
Pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang tidak hanya memperkuat pemberantasan tindak pidana dan pemulihan aset negara, tetapi juga memberikan kepastian hukum serta perlindungan terhadap hak-hak masyarakat yang beritikad baik.
-
Nasional1 tahun agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics2 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoIBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur










You must be logged in to post a comment Login