Connect with us

DISKOMINFO LUWU TIMUR

Bupati dan DPRD Luwu Timur Sepakati Perubahan KUA-PPAS APBD 2026

Published

on

Kitasulsel–LUWUTIMUR — Pemerintah Kabupaten Luwu Timur bersama DPRD menyepakati perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.

Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan oleh Bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam bersama Ketua DPRD Luwu Timur Ober Datte dalam Rapat Paripurna DPRD di Ruang Sidang Kantor DPRD Luwu Timur, Malili, Kamis (13/8/2026).

Agenda ini menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Luwu Timur Tahun Anggaran 2026.

Rapat paripurna dipimpin Ober Datte didampingi Wakil Ketua I Jihadin Paruge dan Wakil Ketua II Hj. Harisah Suharjo. Turut hadir Wakil Bupati Luwu Timur Hj. Puspawati Husler, anggota DPRD, jajaran pejabat Pemkab Luwu Timur serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

BACA JUGA  Dinas Parmudora Luwu Timur Tetap Gelar “Jumat Bersih Juara” Meski Hari Libur Nasional

Pelaksanaan rapat tersebut mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Sesuaikan dengan Kondisi Daerah

Bupati Irwan Bachri Syam mengatakan perubahan KUA dan PPAS diperlukan untuk menyesuaikan arah kebijakan anggaran dengan perkembangan kondisi daerah selama tahun berjalan.

Penyesuaian tersebut mencakup aspek pendapatan, belanja, hingga pembiayaan daerah. Selain itu, perubahan anggaran juga diarahkan untuk merespons kebutuhan pembangunan serta pelayanan publik yang berkembang di tengah masyarakat.

“Perubahan KUA dan PPAS TA. 2026 ini merupakan bentuk penyesuaian terhadap dinamika perkembangan kondisi daerah, baik dari sisi pendapatan, belanja, maupun pembiayaan daerah, serta sebagai respons terhadap berbagai kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat yang berkembang sepanjang tahun berjalan,” ujar Irwan.

BACA JUGA  Jumlah Hewan Qurban di Luwu Timur Meningkat, Jadi Indikator Membaiknya Ekonomi Masyarakat

Menurutnya, rumusan perubahan KUA dan PPAS merupakan hasil pembahasan bersama antara DPRD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Hasil pembahasan tersebut kemudian dituangkan dalam Nota Kesepakatan yang ditandatangani kepala daerah bersama pimpinan DPRD.

Apresiasi DPRD

Bupati Irwan juga menyampaikan penghargaan kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran (Banggar), yang telah mengawal proses pembahasan hingga mencapai kesepakatan.

Ia berharap sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam pengelolaan keuangan daerah terus dipertahankan sehingga kebijakan anggaran yang dihasilkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.

Sementara itu, Juru Bicara Banggar DPRD Luwu Timur, Firman Udding, menyampaikan laporan hasil pembahasan rancangan perubahan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2026.

BACA JUGA  Luwu Timur Juara Umum Kejurprov Catur Sulsel 2026, Borong Dua Medali Emas

Firman menjelaskan bahwa perubahan tersebut merupakan bagian dari mekanisme pengelolaan keuangan daerah untuk menyesuaikan kebijakan dan rencana penganggaran dengan kondisi aktual serta perkembangan pelaksanaan APBD sepanjang 2026.

Dengan ditandatanganinya Nota Kesepakatan tersebut, tahapan perubahan APBD Luwu Timur Tahun Anggaran 2026 selanjutnya dapat diproses sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Trending