Connect with us

Pemkot Makassar

Pjs Wali Kota Makassar Arwin Azis Hadiri Puncak Peringatan HUT Kabupaten Gowa ke-704

Published

on

Kitasulsel–GOWA Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Makassar, Andi Arwin Azis menghadiri Puncak Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-704 Kabupaten Gowa yang meriah di Taman Sultan Hasanuddin, Somba Opu, Minggu (17/11).

Andi Arwin Azis mengucapkan selamat kepada Kabupaten Gowa sekaligus mengapresiasi kemajuan kabupaten berjuluk Gowa Bersejarah itu di bawah kepemimpinan Bupati Adnan Purichta Ichsan dan Wakil Bupati Abdul Rauf Malaganni Kr. Kio.

“Selamat ulang tahun Gowa yang ke- 704 tahun, 10 tahun terakhir bisa kita lihat kemajuan Gowa, itu berkat kepemimpinan Pak Adnan dan Kr. Kio,” katanya.

Dia juga mengungkapkan bahwa Kabupaten Gowa juga telah memberikan kontribusi besar sebagai ‘tetangga’ Kota Makassar.

BACA JUGA  Andi Arwin Azis Pimpin Apel Sampaikan Pesan Kekompakan

Andi Arwin Azis juga mengutarakan harapannya agar Kabupaten Gowa terus mempertahankan semangat inovasi dan keberlanjutan.

“Saya berharap semangat ini terus berjalan, tidak hanya untuk kepentingan saat ini tetapi juga demi generasi masa depan,” katanya.

Kegiatan ini dihadiri pula Wakil Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Dzulfikar Ahmad Tawalla, Pj. Gubernur Sulsel, Prof. Zudan Arif Fakrulloh serta sejumlah Bupati, Pjs. Bupati dan Pjs. Wali Kota se-Sulsel. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Pemkot Makassar

Pemkot Makassar Fasilitasi Itsbat Nikah bagi Warga Kurang Mampu

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Bagi para jomblo yang berencana melepas masa lajang tahun ini, atau mungkin pasangan yang ingin kembali mengukuhkan cinta dalam ikatan yang sah. Ada kabar gembira dari Pemerintah Kota Makassar.

Dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-418 Kota Makassar tahun 2025, Pemerintah Kota melalui Dinas Sosial akan menggelar kegiatan nikah massal.

Program ini menjadi salah satu bentuk perhatian dan kepedulian Pemkot terhadap warga, khususnya bagi pasangan yang telah menikah secara agama, namun belum tercatat secara resmi oleh negara.

Tak hanya bagi mereka yang ingin melegalkan pernikahan, kegiatan ini juga terbuka bagi pasangan yang hing belum memiliki buku nikah resmi. Namun, ternyata ada persyaratan khusus.

Menariknya, kegiatan ini sepenuhnya gratis dan akan diikuti oleh 50 pasangan dari berbagai kecamatan di Kota Makassar. Tidak hanya sah secara agama, tetapi juga resmi tercatat oleh negara melalui pencatatan Kantor Urusan Agama (KUA).

BACA JUGA  Melinda Aksa Resmi Dilantik Jadi Ketua TP PKK Kota Makassar Masa Bakti 2025-2030

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Makassar, Andi Bukti Djufri, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan program rutin pemerintah daerah yang sudah berjalan setiap tahun.

Tujuannya memberikan kemudahan administrasi pernikahan kepada masyarakat yang memiliki keterbatasan biaya untuk mengurus pencatatan pernikahan secara legal.

“Nikah massal ini menjadi bagian dari layanan sosial pemerintah untuk memastikan hak-hak masyarakat dapat terpenuhi, khususnya pasangan yang selama ini belum memiliki akta nikah resmi,” ujar Andi Bukti, Rabu (22/10/2025).

Persyaratan Peserta Itsbat Nikah Massal, untuk mengikuti kegiatan ini, peserta diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan sebagai berikut.

Pertama, berdomisili di Kota Makassar. Kedua masuk dalam kategori tingkat kesejahteraan desil 1–5 (keluarga kurang mampu, diverifikasi melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)

BACA JUGA  Wali Kota Makassar Hadiri Peringatan Isra Miraj Sebut Momentum Merajut Keyakinan ke Sang Pencipta

Ketiga, memenuhi rukun nikah, seperti adanya wali nikah serta dua orang saksi. Keempat bagi yang menikah kedua kali wajib melampirkan akta cerai atau akta kematian pasangan terdahulu

“Kelima, bagi perempuan yang bercerai, masa iddah harus terpenuhi, minimal 3 bulan sejak akta cerai terbit,” jelasnya.

Dijelaskan, dari syarat diatas pihaknya melakukan verifikasi berkas dilakukan bersama instansi terkait.

Dimana, Dinas Sosial Kota Makassar memverifikasi poin 1 dan 2. Sedangkan Pengadilan Agama memverifikasi poin 3, 4 dan 5

Untuk waktu dan lokasi pelaksanaan yakni pelaksanaan kegiatan tetap berjalan sesuai jadwal yang direncanakan.

Loading dan persiapan tanggal 6 November pukul 20.00 WITA, pelaksanaan itsbat nikah 7 November pukul 08.00 WITA, sampai Pukul 12.00 WITA.

BACA JUGA  Wali Kota Makassar Resmikan Masjid Al-Rahmat Amaryllis Tanjung Bunga

Kemudian, akad nikah dan resepsi massal tanggal 7 November setelah salat Jumat 7 November Pukul 20.00 WITA.

“Kegiatan ini wajib selesai pada hari yang sama karena pada 8 November akan dilanjutkan agenda resmi peringatan HUT Kota Makassar lainnya,” terangnya.

Total 50 pasangan suami istri telah dinyatakan lolos verifikasi dan resmi menjadi peserta Itsbat Nikah Massal.

Setelah mengikuti prosesi isbat di tempat, seluruh pasangan akan langsung menerima akta nikah resmi dari negara.

“Ini bukan hanya soal legalitas pernikahan, tapi juga untuk menjamin hak anak dan keluarga,” tutur Andi Bukti. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel