Connect with us

NEWS

MK Putus Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Malam Ini, Pemohon Minta Diskualifikasi Cawapres 2024

Published

on

KITASULSEL–JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Perkara tersebut teregistrasi dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Berdasarkan jadwal resmi MK, pengucapan putusan dijadwalkan berlangsung pada Selasa (6/10/2026) pukul 20.00 WIB di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

Perkara ini diajukan oleh 12 pemohon, di antaranya Denny Indrayana, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, Moeryono, M Subhan, Bonatua Silalahi, Tiurma M.S. Sihombing, Brahma Aryana, dan Ansufri ID Sambo.

Permohonan tersebut menjadi perhatian karena diajukan setelah tahapan Pemilu 2024 selesai dan Gibran telah dilantik sebagai Wakil Presiden. Para pemohon meminta MK memeriksa kembali persoalan yang mereka nilai berkaitan dengan syarat pencalonan Gibran.

Pemohon Persoalkan Syarat Pendidikan

Pokok permohonan para pemohon berkaitan dengan syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Para pemohon mendalilkan bahwa calon presiden dan wakil presiden wajib memenuhi syarat pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat.

Menurut pemohon, kata “tamat” dalam ketentuan tersebut harus dimaknai sebagai telah menyelesaikan pendidikan yang dibuktikan dengan dokumen pendidikan yang sah.

Mereka kemudian mempersoalkan dokumen penyetaraan pendidikan yang dikaitkan dengan riwayat pendidikan Gibran.

Dalam persidangan, kuasa hukum pemohon Bambang Widjojanto mendalilkan adanya indikasi persoalan dalam pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

BACA JUGA  Makassar Jadi Tuan Rumah Rakernas I Partai NasDem, 3.000 Kamar Hotel Ludes

“Para Pemohon menemukan indikasi dan bukti petunjuk awal bahwa cacat syarat pencalonan pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat dari Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak hanya bersifat administratif, melainkan juga manipulatif,” kata Bambang dalam persidangan sebelumnya.

Dalil tersebut merupakan posisi hukum para pemohon yang masih harus dinilai berdasarkan seluruh bukti dan keterangan yang telah diperiksa MK.

Persoalkan Dokumen Penyetaraan

Para pemohon juga mempersoalkan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran yang menurut mereka tidak disertai dokumen pendukung yang dianggap memadai untuk membuktikan telah tamat pendidikan tingkat SLTA atau sederajat.

Mereka berpendapat, bukti pendidikan perguruan tinggi tidak secara otomatis menyelesaikan persoalan mengenai pemenuhan syarat pendidikan minimal yang secara khusus ditentukan dalam UU Pemilu.

Dalam permohonannya, pihak pemohon juga menyinggung proses memperoleh dokumen penyetaraan pendidikan tersebut.

Denny Indrayana sebelumnya menyampaikan bahwa surat keterangan penyetaraan yang menjadi bagian dari perkara baru diperoleh pada 2026 setelah adanya proses permintaan informasi.

Menurut Denny, dokumen tersebut diperoleh secara resmi oleh pemohon melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah pada April 2026.

Para pemohon kemudian mempertanyakan dokumen yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan tersebut.

Namun, seluruh dalil mengenai keabsahan dokumen dan proses penyetaraan tersebut menjadi bagian dari materi yang telah diperiksa dalam persidangan dan akan dinilai oleh majelis hakim konstitusi.

KPU dan Pihak Terkait Berikan Jawaban

Dalam rangkaian persidangan, MK juga telah mendengarkan jawaban dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), keterangan pihak terkait, Bawaslu, serta berbagai saksi dan ahli.

BACA JUGA  Pemprov Sulsel Ikuti Uji Publik Keterbukaan Informasi Publik

KPU dalam persidangan mempersoalkan kewenangan MK untuk mengadili substansi yang diajukan pemohon.

Menurut KPU, perkara yang diajukan para pemohon pada dasarnya berkaitan dengan sengketa proses atau syarat pencalonan, bukan perselisihan hasil pemilu yang menjadi kewenangan MK dalam perkara PHPU.

Selain itu, pihak KPU juga menyinggung bahwa persoalan terkait pencalonan Gibran sebelumnya telah melalui tahapan dan keputusan yang memiliki konsekuensi hukum.

Perdebatan mengenai kewenangan tersebut menjadi salah satu aspek penting yang harus dipertimbangkan MK sebelum masuk pada pokok dalil permohonan.

Persidangan Berlangsung hingga Tahap Pembuktian

Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 mulai diperiksa MK melalui pemeriksaan pendahuluan pada 21 September 2026.

Selanjutnya, pada 23 September digelar pemeriksaan persidangan dengan agenda penyampaian jawaban termohon, keterangan pihak terkait, dan Bawaslu.

Tahapan pembuktian kemudian berlangsung pada 30 September dan 1 Oktober 2026. MK juga mendengarkan keterangan sejumlah pihak terkait pendidikan, termasuk Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Atase Pendidikan KBRI Singapura dan Australia.

Rangkaian pemeriksaan tersebut kemudian memasuki tahap akhir sebelum majelis hakim membacakan putusan.

Pemohon Minta Gibran Didiskualifikasi

Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu merupakan persyaratan yang bersifat wajib dan harus dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran serta penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Mereka juga meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden.

Selain itu, pemohon meminta penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024 dinyatakan cacat hukum sejak awal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

BACA JUGA  Menag Nasaruddin Umar Optimistis Pesantren Jadi Lembaga Pendidikan Paling Diminati di Era AI

Para pemohon juga meminta MK membatalkan keputusan KPU sepanjang berkaitan dengan penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden.

Tidak berhenti sampai di situ, mereka meminta agar pelantikan Gibran sebagai wakil presiden yang dilakukan MPR dibatalkan.

Dalam petitum terakhir, pemohon meminta MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan Presiden dalam waktu paling lambat 60 hari sejak putusan dibacakan, dengan merujuk pada Pasal 8 ayat (2) UUD 1945.

Putusan MK Jadi Penentu Perkara

Dengan seluruh tahapan pemeriksaan telah dilalui, perhatian kini tertuju pada putusan MK.

Agenda pengucapan putusan perkara tersebut dijadwalkan pada Selasa malam, 6 Oktober 2026 pukul 20.00 WIB.

Putusan ini akan menentukan bagaimana MK menilai persoalan yang diajukan para pemohon, termasuk mengenai kewenangan Mahkamah dalam memeriksa perkara, kedudukan hukum para pemohon, serta pokok dalil terkait syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Dengan demikian, seluruh tudingan mengenai adanya cacat administratif maupun dugaan manipulasi yang disampaikan pemohon tetap merupakan dalil dalam perkara sampai Mahkamah Konstitusi memberikan penilaian dan putusan.

Perkara ini sekaligus menjadi perhatian publik karena menyentuh persoalan syarat pencalonan dalam Pemilu 2024 dan konsekuensi hukum terhadap posisi Wakil Presiden yang telah dilantik.

Catatan: Naskah ini disusun berdasarkan informasi dan jadwal persidangan yang tersedia hingga Selasa (6/10/2026), sebelum hasil putusan MK dibacakan.

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Trending