Connect with us

DPRD Kota Makassar

DPRD Makassar Telusuri Dugaan Penyimpangan Anggaran Seragam Sekolah Gratis 2025

Published

on

KITASULSEL–MAKASSAR – Komisi A dan Komisi D DPRD Kota Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan untuk mengklarifikasi dugaan penyimpangan anggaran Program Pengadaan Seragam Sekolah Gratis Tahun Anggaran 2025.

Rapat berlangsung di Ruang Badan Anggaran, Gedung DPRD Kota Makassar, Jalan AP Pettarani, Rabu (9/9/2026). Pembahasan tersebut menindaklanjuti surat dari Forum Institusi Hukum Indonesia Divisi Lembaga Bantuan Hukum terkait dugaan penyimpangan anggaran dalam program seragam sekolah gratis.

Dalam rapat tersebut, DPRD meminta penjelasan dari pihak terkait mengenai dasar penganggaran, realisasi belanja, hingga mekanisme penyaluran seragam gratis yang menjadi perhatian publik.

RDP menghadirkan unsur Inspektorat Daerah Kota Makassar, Dinas Pendidikan, serta pihak pelapor. Forum ini menjadi ruang untuk mempertemukan keterangan pemerintah daerah dan pelapor guna memperoleh kejelasan mengenai pelaksanaan program tersebut.

DPRD Soroti Transparansi Pengelolaan Anggaran

Ketua Komisi A DPRD Kota Makassar, A Pahlevi, menekankan pentingnya membangun pemahaman bersama mengenai pengelolaan dan transparansi anggaran. Menurutnya, pengawasan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perlu dilakukan agar penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan.

“Bagaimana APBD itu bisa kita lakukan pengawasan. Kami di Komisi A memang tidak terkait langsung dengan kegiatan serat atau sosialisasi,” kata Pahlevi dalam rapat tersebut.

BACA JUGA  Imam Musakkar Soroti Pentingnya Keselamatan Transportasi Jalan di Makassar

Pembahasan ini menjadi bagian dari upaya DPRD untuk memperoleh gambaran mengenai mekanisme pelaksanaan program, termasuk memastikan kejelasan sumber pendanaan dan pihak yang bertanggung jawab dalam pengadaan maupun distribusi seragam sekolah gratis.

Ketua Komisi D Sebut Program Menggunakan Dana CSR

Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Kota Makassar, Ari Ashari Ilham, menjelaskan bahwa pelaksanaan program seragam sekolah gratis yang dibagikan kepada masyarakat menggunakan dana Corporate Social Responsibility (CSR).

Politisi Partai NasDem tersebut menyebut pengadaan seragam yang dimaksud tidak menggunakan APBD, melainkan memanfaatkan dana CSR. Ia juga menjelaskan bahwa terdapat sejumlah kendala teknis dalam pelaksanaan program tersebut.

“Tapi memang itu tidak dibahas pada APBD karena anggaran parsial itu tidak harus melalui proses APBD, tapi memang seragam gratis yang dibagikan saat ini kepada masyarakat itu murni penggunaan CSR,” ungkap Ari.

Ia mengatakan, keterlibatan badan usaha milik daerah (BUMD) dalam program tersebut perlu disesuaikan dengan tujuan dan dasar pelaksanaannya.

BACA JUGA  Reses DPRD Makassar, Andi Odhika Dorong Pemerataan Bansos dan Perbaikan Drainase

“Kami meminta bahwa Wali Kota kemarin kan melibatkan BUMD sehingga harus kembali sesuai tujuannya, dasarnya, dan itu seragam gratis niatnya baik,” ujarnya.

Ari menambahkan, pemanfaatan seragam gratis bagi masyarakat perlu mendapat perhatian agar pelaksanaannya sesuai dengan tujuan program dan dapat memberikan manfaat bagi warga Kota Makassar.

“Tapi ya itu tidak dibuat oleh pihak khusus untuk fungsi pengawasan agar bagaimana pemanfaatan secara sebaik-baiknya oleh masyarakat Kota Makassar,” tambahnya.

Inspektorat Ungkap Tidak Ada Realisasi Belanja dalam DPA 2025

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Inspektorat Daerah Kota Makassar, Andi Asma Zulistia Ekayanti, memberikan penjelasan berdasarkan dokumen resmi Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Pendidikan.

Ia mengungkapkan bahwa komponen anggaran terkait seragam sekolah gratis memang tercantum dalam DPA Dinas Pendidikan. Namun, berdasarkan data yang disampaikan, hingga 31 Desember 2025 tidak terdapat realisasi belanja untuk pos anggaran tersebut.

“Memang ada dalam DPA Dinas Pendidikan terkait seragam gratis, sebagaimana yang sudah disampaikan tadi, tetapi sampai dengan 31 Desember tidak terdapat realisasi untuk belanja pakaian seragam gratis. Jadi, sampai dengan 31 Desember tidak terdapat realisasi untuk anggaran tersebut,” kata Asma.

BACA JUGA  Pemkot-DPRD Makassar Setujui Pertanggungjawaban APBD 2024 dan RPJMD 2025–2029

Keterangan Inspektorat tersebut menjadi salah satu poin penting dalam RDP gabungan. Pasalnya, keberadaan alokasi anggaran dalam DPA dan tidak adanya realisasi belanja hingga akhir tahun anggaran perlu dicermati bersama dengan mekanisme pendanaan serta pelaksanaan program yang dijelaskan pihak terkait.

Perbedaan penjelasan mengenai pos anggaran dalam DPA dan penggunaan dana CSR menjadi bagian yang perlu diperjelas dalam pembahasan, termasuk mengenai sumber pembiayaan, mekanisme pengadaan, serta pertanggungjawaban pelaksanaan program.

Melalui RDP tersebut, DPRD Makassar berupaya memperoleh keterangan yang utuh dari seluruh pihak terkait. Meski demikian, dugaan penyimpangan anggaran yang dilaporkan masih memerlukan pendalaman dan verifikasi lebih lanjut. Keterangan mengenai tidak adanya realisasi belanja dalam DPA juga tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana korupsi.

Hasil klarifikasi diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai pelaksanaan Program Seragam Sekolah Gratis Tahun Anggaran 2025 sekaligus memperkuat transparansi dan pengawasan terhadap penggunaan anggaran maupun dana CSR di Kota Makassar.

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Trending