Ekonomi
Utang Pemerintah Tembus Rp10.293 Triliun, Menkeu Buka Opsi Manfaatkan Keuntungan Danantara
Kitasulsel–JAKARTA — Utang pemerintah Indonesia menembus angka Rp10.000 triliun hingga akhir Semester I 2026. Pemerintah kini menyiapkan sejumlah strategi untuk menjaga agar beban utang tetap terkendali, termasuk membuka peluang pemanfaatan sebagian keuntungan yang dikelola Danantara.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, posisi utang pemerintah per 30 Juni 2026 tercatat Rp10.293,69 triliun. Jumlah tersebut setara dengan 41,26 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Angka tersebut meningkat Rp373,27 triliun dibandingkan posisi akhir Maret 2026 yang mencapai Rp9.920,42 triliun.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah masih memiliki ruang fiskal untuk mengelola utang karena rasio tersebut masih jauh di bawah batas maksimal 60 persen terhadap PDB.
Ia bahkan memperkirakan rasio utang dapat sedikit menurun menjelang akhir 2026.
“Belum berakhir tahunnya, nanti kita lihat akhir tahun pertumbuhannya seperti apa. Harusnya sih akan bisa turun lagi sedikit. Dan kalau kita lihat kan, masih di bawah 60 persen jauh,” ujar Purbaya kepada wartawan di kantornya, Rabu (12/8/2026).
Tekan Defisit, Perbaiki Penerimaan Pajak
Purbaya menjelaskan, pemerintah akan mengendalikan pertumbuhan utang melalui pembatasan defisit anggaran serta optimalisasi penerimaan negara.
Menurut dia, upaya meningkatkan penerimaan pajak tidak dilakukan dengan menaikkan tarif pajak. Pemerintah justru akan membenahi sistem dan efektivitas pengumpulan pajak.
“Strateginya kita akan batasi defisit supaya nggak tinggi-tinggi amat. Terus kita akan efektifkan tax collection kita. Bukan naikin pajak ya, tapi kita bersihkan cara kita beroperasi mengumpulkan pajak,” jelasnya.
Keuntungan Danantara Bisa Jadi Cadangan Pemerintah
Selain mengendalikan defisit dan mengoptimalkan penerimaan negara, pemerintah juga mempertimbangkan pemanfaatan sebagian keuntungan Danantara untuk membantu mengurangi kebutuhan pembiayaan melalui utang.
Purbaya menyebut terdapat arahan Presiden agar sebagian keuntungan Danantara ditempatkan sebagai cadangan pemerintah. Dana tersebut nantinya dapat dimanfaatkan sebagai salah satu instrumen untuk menekan beban utang.
“Ada ide Presiden untuk menempatkan sebagian keuntungan Danantara untuk cadangan pemerintah. Sehingga itu bisa mengurangi utang kita juga,” kata Purbaya.
Meski demikian, pemerintah belum menetapkan secara rinci bentuk mekanisme pemanfaatan dana tersebut, termasuk apakah nantinya akan dicatat sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
“Nanti kita tentukan bentuknya ke depan,” ujarnya.
Purbaya menyebut sebagian skema tersebut sudah mulai berjalan pada 2026. Namun, implementasinya akan dilakukan secara bertahap setelah pembahasan lebih lanjut bersama Danantara.
“Sebagian tahun ini juga sudah ada. Tapi nanti kita lihat petunjuk Bapak Presiden,” katanya.
Bukan Karena Kas Pemerintah Kekurangan
Purbaya menegaskan pemanfaatan keuntungan Danantara bukan karena kondisi kas pemerintah sedang mengalami tekanan.
Ia menyebut pemerintah masih memiliki dana yang cukup besar yang tersimpan di sektor perbankan.
“Tadi katanya mau suruh ngurangin utang. Begitu ada alat untuk ngurangin utang, ribut. Enggak, uang saya masih banyak tuh di bank ada Rp400 triliun sekarang,” ungkapnya.
Menurut Purbaya, pemerintah berupaya memaksimalkan seluruh sumber pendapatan yang tersedia untuk membuat pengelolaan anggaran semakin sehat dan berkelanjutan.
“Jadi kita meningkatkan efisiensi pendapatan kita. Dan ingin membuat anggaran kita ke depan semakin berkesinambungan. Segala cara kita manfaatkan termasuk pendapatan dari Danantara,” tuturnya.
Skema Dimulai 2026
Kendati demikian, Purbaya belum mengungkapkan besaran keuntungan Danantara yang telah atau akan disetorkan kepada pemerintah sepanjang tahun ini.
Ia mengatakan nominal dan mekanisme pemanfaatannya masih dalam pembahasan bersama Danantara.
“Nanti kita lakukan secara bertahap. Masih didiskusikan dengan Danantara,” katanya.
Purbaya memastikan skema tersebut mulai diterapkan pada 2026. Namun, pelaksanaannya tidak berarti dilakukan pada bulan Agustus ini karena pemerintah masih menunggu hasil pembahasan mengenai mekanisme dan arahan lebih lanjut.
“Tahun ini mulai. Bukan bulan ini,” tegas Purbaya.
-
Nasional1 tahun agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics2 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
4 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoDuet Birokrat dan Legislatif, NasDem Usung Syahar-Kanaah di Pilkada Sidrap










You must be logged in to post a comment Login