NEWS
Kemerdekaan Jadi Awal Baru, Remisi HUT RI ke-81 Menyentuh Warga Binaan di 16 Rutan Sulsel
KITASULSEL — MAKASSAR — Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi momentum membuka lembaran baru bagi warga binaan pemasyarakatan di Sulawesi Selatan. Pada Senin (17/8/2026), remisi kemerdekaan diberikan kepada warga binaan yang memenuhi persyaratan dan menunjukkan perilaku baik selama menjalani proses pembinaan.
Remisi bukan sekadar pengurangan masa hukuman, tetapi juga bentuk penghargaan atas proses pembinaan dan perubahan perilaku warga binaan. Bagi mereka yang memperoleh remisi hingga langsung bebas, momentum kemerdekaan menjadi kesempatan untuk kembali berkumpul dengan keluarga dan menata kehidupan baru di tengah masyarakat.
Data yang dihimpun mencatat penerima remisi tersebar di 16 Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Sulawesi Selatan, dengan rincian:
- Rutan Kelas I Makassar — 149 RU I | 11 langsung bebas
- Rutan Kelas IIB Pinrang — 92 RU I | 2 langsung bebas
- Rutan Kelas IIB Sidrap — 88 RU I | 2 langsung bebas
- Rutan Kelas IIB Maros — 84 RU I | 3 langsung bebas
- Rutan Kelas IIB Bulukumba — 81 RU I | 2 langsung bebas
- Rutan Kelas IIB Masamba — 79 RU I | 2 langsung bebas
- Rutan Kelas IIB Sengkang — 76 RU I | 2 langsung bebas
- Rutan Kelas IIB Jeneponto — 62 RU I | 1 langsung bebas
- Rutan Kelas IIB Pangkajene — 58 RU I | 1 langsung bebas
- Rutan Kelas IIB Watansoppeng — 51 RU I | 1 langsung bebas
- Rutan Kelas IIB Bantaeng — 48 RU I | 0 langsung bebas
- Rutan Kelas IIB Barru — 45 RU I | 1 langsung bebas
- Rutan Kelas IIB Sinjai — 43 RU I | 1 langsung bebas
- Rutan Kelas IIB Enrekang — 39 RU I | 0 langsung bebas
- Rutan Kelas IIB Makale — 33 RU I | 1 langsung bebas
- Rutan Kelas IIB Selayar — 27 RU I | 0 langsung bebas
Rutan Kelas I Makassar mencatat penerima terbanyak dalam daftar tersebut, dengan 149 warga binaan menerima RU I dan 11 orang langsung bebas. Disusul Rutan Kelas IIB Pinrang dengan 92 penerima RU I dan dua orang langsung bebas, serta Rutan Kelas IIB Sidrap dengan 88 penerima RU I dan dua orang langsung bebas.
Pemberian remisi dilakukan berdasarkan persyaratan pemasyarakatan, antara lain status hukum, masa pidana yang telah dijalani, perilaku selama menjalani pembinaan, serta kepatuhan terhadap tata tertib.
Bagi warga binaan yang langsung bebas, 17 Agustus tahun ini menjadi lebih dari sekadar peringatan kemerdekaan. Remisi menjadi pintu untuk kembali kepada keluarga, memperbaiki kehidupan, dan membangun kembali kepercayaan di tengah masyarakat.
Sementara itu, layanan kunjungan tatap muka dan penitipan barang di sejumlah lapas dan rutan Sulawesi Selatan diliburkan sementara pada 17–18 Agustus 2026 karena pelaksanaan rangkaian upacara dan pemberian remisi. Layanan dijadwalkan kembali normal pada Rabu, 19 Agustus 2026.
-
Nasional1 tahun agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics2 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
4 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoDuet Birokrat dan Legislatif, NasDem Usung Syahar-Kanaah di Pilkada Sidrap










You must be logged in to post a comment Login