Connect with us

Tipikor

KPK Periksa Mantan Pj Wali Kota Bengkulu, Dalami Proyek Pemkot

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami dugaan korupsi yang berkaitan dengan proyek pemerintah daerah di Bengkulu. Kali ini, penyidik memeriksa mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Bengkulu Arif Gunadi untuk menggali informasi mengenai sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah Arif sebelumnya juga dimintai keterangan KPK pada 18 Agustus 2026 sebagai saksi dalam pengembangan perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, penyidik mendalami kemungkinan adanya pola yang serupa antara proyek di Kabupaten Rejang Lebong dengan proyek yang berada di lingkungan Pemkot Bengkulu.

“Didalami terkait apakah proyek-proyek yang ada di Rejang Lebong juga sama dengan proyek di Kota Bengkulu,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (19/8/2026).

BACA JUGA  Kejagung Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Transfer Pricing PT TPL, Kerugian Negara Ditaksir Rp2 Triliun

Menurut Taufik, lembaga antirasuah masih melakukan pendalaman untuk mengumpulkan alat bukti dalam perkara tersebut.

Ia memastikan KPK akan menyampaikan perkembangan penyidikan kepada masyarakat apabila proses penanganan perkara telah memenuhi syarat untuk diumumkan.

“Kami akan lakukan update ketika sudah ada kecukupan alat bukti dan memang itu bisa disampaikan ke publik,” ujarnya.

Berawal dari OTT di Rejang Lebong

Perkara yang tengah dikembangkan KPK tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.

Dalam perkara awal, KPK telah menetapkan lima tersangka pada 11 Maret 2026. Salah satu tersangka yang ditetapkan adalah Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari.

BACA JUGA  KPK Tak Proses Etik Polisi Setya Budi Dias, Evaluasi Pengawasan Internal Jadi Sorotan

KPK kemudian mengumumkan adanya pengembangan penyidikan pada 20 Juli 2026. Namun, hingga saat ini lembaga antirasuah belum mengumumkan tersangka baru dalam pengembangan perkara tersebut.

Pengembangan penyidikan kemudian meluas ke wilayah Kota Bengkulu.

KPK Sita Rp4 Miliar

Pada 26 Juli 2026, penyidik KPK melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kota Bengkulu.

Beberapa lokasi yang digeledah antara lain kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah.

Penyidik juga menggeledah rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu Noprisman.

Dalam penggeledahan tersebut, KPK menemukan dan menyita uang tunai sekitar Rp4 miliar yang berada di rumah Noprisman.

BACA JUGA  KPK Geledah Sejumlah Kantor Pajak, Sita 1,3 Kg Emas dan Rp100 Juta

KPK menyebut penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara atau pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

Pemeriksaan terhadap Arif Gunadi menjadi bagian dari upaya KPK menelusuri lebih jauh hubungan antara proyek-proyek pemerintah daerah di Bengkulu serta kemungkinan adanya pola atau keterkaitan dalam perkara yang sedang dikembangkan.

Hingga kini, KPK masih terus mengumpulkan keterangan dan alat bukti sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya dalam perkara tersebut.

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Trending