Connect with us

Tipikor

Kejagung Dalami Asal Kayu PT Toba Pulp Lestari dalam Kasus Dugaan Korupsi Transfer Pricing

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA — Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung terus mendalami kasus dugaan korupsi transfer pricing yang melibatkan PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk. Salah satu fokus penyidikan adalah menelusuri asal-usul kayu yang menjadi bahan baku pulp atau bubur kertas perusahaan tersebut.

Untuk mendalami hal tersebut, penyidik memeriksa sejumlah pegawai Kementerian Kehutanan sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan apakah kayu yang digunakan PT TPL diperoleh melalui perizinan yang sah atau berasal dari aktivitas ilegal.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan, pemeriksaan terhadap pegawai Kementerian Kehutanan menjadi bagian penting dalam mengungkap sumber bahan baku pulp PT TPL.

“Dalam hal ini penyidik tipikor memastikan apakah perolehan kayu-kayu yang menjadi pulp itu berasal ada izinnya atau ilegal. Apabila izin ada, berarti ada pajaknya. Kalau ilegal, berarti tindak pidana, itu saja,” kata Anang di Jakarta, Rabu (19/8/2026).

BACA JUGA  Kejagung Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Transfer Pricing PT TPL, Kerugian Negara Ditaksir Rp2 Triliun

Menurut Anang, pemeriksaan terhadap pegawai Kementerian Kehutanan telah dilakukan sejak Selasa (18/8) dan berlanjut pada Rabu.

Sedikitnya sembilan pegawai Kementerian Kehutanan telah dimintai keterangan dalam dua hari pemeriksaan tersebut. Lima orang diperiksa pada Selasa, sedangkan sekitar empat pegawai lainnya menjalani pemeriksaan pada Rabu.

“Kalau kemarin lima saksi kalau tidak salah dari Kementerian Kehutanan dan hari ini juga ada pemeriksaan terhadap pegawai dari Kehutanan kurang lebih empat orang. Jadi, sudah lebih kurang sembilan,” ujarnya.

Para saksi yang diperiksa disebut berasal dari jenjang eselon III ke bawah.

Dalami Dugaan Manipulasi Nilai Ekspor

Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi transfer pricing PT TPL kepada entitas perusahaan dalam kurun 2008 hingga 2025.

Dalam perkara tersebut, penyidik Jampidsus Kejagung telah menetapkan dua tersangka, yakni BP dan SR. Keduanya merupakan penyelenggara negara yang pernah menjabat sebagai supervisor pemeriksaan pajak PT TPL.

BACA JUGA  KPK Geledah Sejumlah Kantor Pajak, Sita 1,3 Kg Emas dan Rp100 Juta

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar menjelaskan, PT TPL merupakan perusahaan yang bergerak di bidang industri pengolahan pulp dan kehutanan.

Sejak 2008, PT TPL diduga melakukan penjualan ekspor pulp kepada perusahaan afiliasinya dengan melaporkan nilai dan jenis produk yang tidak sesuai dengan karakteristik sebenarnya.

Praktik tersebut diduga dilakukan melalui mekanisme under invoicing, yakni pelaporan nilai transaksi ekspor lebih rendah dari kondisi sebenarnya.

Pada saat ekspor dari Indonesia, produk PT TPL dilaporkan sebagai paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP).

Namun, berdasarkan karakteristik, penggunaan, serta harga pasar, produk tersebut diduga sebenarnya merupakan dissolving pulp.

Diduga Berdampak pada Penerimaan Pajak

Dugaan manipulasi pelaporan produk tersebut juga berlanjut pada periode 2018 hingga 2025.

PT TPL disebut melaporkan penjualan produk pulp kepada PT Asia Pacific Rayon sebagai dissolving pulp dengan nama High Alfa Pulp.

BACA JUGA  KPK Tak Proses Etik Polisi Setya Budi Dias, Evaluasi Pengawasan Internal Jadi Sorotan

Penyidik menduga praktik tersebut berdampak terhadap nilai pajak yang seharusnya dibayarkan kepada negara.

Dalam proses pemeriksaan pajak, PT TPL diduga meminta bantuan BP dan SR.

BP diketahui pernah menjadi supervisor pemeriksaan pajak PT TPL pada 2020 dan 2023. Sementara SR menjabat sebagai supervisor pemeriksaan pajak pada 2024.

Kedua tersangka diduga memenuhi permintaan tersebut dengan tidak menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana mestinya.

Mereka juga diduga tidak mendasarkan penelaahan kertas kerja pemeriksaan atau pengawasan serta laporan hasil pemeriksaan pada program audit yang telah ditetapkan.

Penyidik hingga kini masih mengembangkan perkara tersebut, termasuk mendalami aspek perpajakan dan legalitas sumber bahan baku kayu yang digunakan dalam produksi pulp PT TPL.

Pemeriksaan terhadap jajaran Kementerian Kehutanan menjadi salah satu langkah penyidik untuk memastikan seluruh rangkaian aktivitas perusahaan, mulai dari perolehan bahan baku hingga transaksi dan kewajiban perpajakannya, sesuai dengan ketentuan hukum.

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Trending