Tipikor
KPK Periksa ASN Kemensos dalam Kasus Dugaan Korupsi Bansos Beras PKH
Kitasulsel–JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami dugaan korupsi dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) beras bagi keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) di Kementerian Sosial.
Dalam penyidikan perkara tersebut, KPK memeriksa seorang aparatur sipil negara (ASN) Kemensos berinisial FCH sebagai saksi pada Jumat (14/8/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. FCH diperiksa terkait jabatan yang pernah diembannya di lingkungan Kemensos.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama FCH selaku Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi Sekretariat Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial Kemensos pada 2019–2022, dan Perencana Ahli Muda Pusat Data dan Informasi Kemensos sejak 2022 sampai sekarang,” ujar Budi.
Berdasarkan catatan KPK, FCH hadir memenuhi panggilan penyidik dan tiba di Gedung Merah Putih sekitar pukul 09.14 WIB.
Selain FCH, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap MIK. Saksi tersebut diketahui pernah menjabat sebagai Manajer Legal PT Dosni Roha Indonesia periode 2019–2023 dan kini bekerja sebagai Inhouse Legal Counsel PT AIRFAST Indonesia.
Namun, KPK belum menyampaikan informasi apakah MIK telah memenuhi panggilan pemeriksaan atau belum.
Pengembangan Kasus Bansos Beras
Pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi penyaluran bansos beras bagi keluarga penerima manfaat PKH di Kemensos periode 2020–2021.
KPK sebelumnya mengumumkan pengembangan penyidikan perkara tersebut pada 19 Agustus 2025. Dalam perkara ini, penyidik menetapkan tiga orang dan dua perusahaan sebagai tersangka.
Kasus tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara hingga sekitar Rp200 miliar.
Berdasarkan rangkaian keterangan yang disampaikan KPK pada 11 September 2025, 2 Oktober 2025, dan 25 Februari 2026, tiga tersangka individu dalam perkara tersebut yakni Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik atau DNR Logistics sekaligus Direktur Utama PT Dosni Roha Indonesia Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe (BRT).
Tersangka berikutnya adalah Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Edi Suharto (ES), serta Direktur Utama DNR Logistics periode 2018–2022 Kanisius Jerry Tengker (KJT).
Sementara itu, KPK juga menetapkan PT Dosni Roha Indonesia dan DNR Logistics sebagai tersangka korporasi.
Pemeriksaan terhadap saksi dari unsur pemerintah dan perusahaan tersebut dilakukan untuk melengkapi alat bukti sekaligus mengurai lebih jauh dugaan penyimpangan dalam proses penyaluran bansos beras yang berlangsung pada periode 2020–2021.
-
Nasional1 tahun agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics2 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
4 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoDuet Birokrat dan Legislatif, NasDem Usung Syahar-Kanaah di Pilkada Sidrap










You must be logged in to post a comment Login